Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan melakukan harmonisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) tahun ini sebagai evaluasi dari pelaksanaan tahun lalu yang tercatat cukup banyak mengalami masalah.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mencatat sejumlah masalah terkait dengan program tersebut, di antaranya; pertama, program manfaat Penyakit Akibat Kerja (PAK) bergesekan dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sehingga menimbulkan tidak terbayarnya pengobatan atas risiko PAK.
Kedua, manfaat Jaminan Pensiun yang masih kecil, serta tidak adanya peta jalan iuran menuju 8 persen; ketiga, adanya penarikan lebih awal manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) setelah pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 19/2015.
"Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional [Bappenas] untuk mengorganisir proses harmonisasi regulasi terkait jaminan sosial," ujar Ida dalam rapat kerja dengan DPR RI, Senin (18/1/2021).
Adapun, sejumlah aturan yang diharmonisasi di antaranya, Undang-Undang (UU) Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU 24/2011 tentang BPJS, UU 11/1992 tentang Dana Pensiun.
Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82/2019 tentang manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2018 tentang pelayanan jaminan kesehatan selama 6 bulan bagi pekerja yang terkena PHK tanpa membayar iuran, serta beberapa regulasi terkait lainnya.
Baca Juga
Ida menambahkan Bappenas selaku organisator sudah mengusulkan ke Presiden agar aturan-aturan terkait diharmonisasi ke dalam aturan turunan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, yakni Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penyelenggaraan Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang rencananya akan dibahas secara tripartit pekan depan.
Dalam kajian yang dilakukan Kemenaker mengenai jaminan sosial, terpapar cukup banyak masalah dalam regulasi sistem jaminan sosial dan badan penyelenggaranya.
Beberapa di antaranya, belum adanya lembaga yang berwenang menentukan ada/tidaknya kesalahan dalam pengelolaan dana jaminan sosial yang menimbulkan kerugian finansial serta aturan mengenai tanggung jawab dewan pengawas (Dewas) yang bersalah atau lalai dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap BPJS.
Kemudian, mekanisme kerja dan mekanisme penyelesaian masalah antara dewas dan direksi dalam hal pihak mana yang berwenang mengajukan permohonan pemeriksaan terhadap BPJS jika ada dugaan bahwa badan tersebut melakukan perbuatan melawan hukum, serta beberapa masalah terkait lainnya.