Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapal Asing Masih Ada di Laut Nusantara? Ini Jawaban KKP

Kapal asing adalah kapal yang mengibarkan bendera selain bendera Indonesia. Selain itu, ada juga kapal eks asing, yaitu kapal yang dibuat di luar Indonesia.
Sejumlah kapal asing yang tertangkap pihak berwenang siap untuk ditenggelamkan di perairan Natuna, Kepulauan Riau./Antara
Sejumlah kapal asing yang tertangkap pihak berwenang siap untuk ditenggelamkan di perairan Natuna, Kepulauan Riau./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan tidak ada izin penangkapan ikan untuk kapal asing yang diterbitkan. Total 5.534 unit kapal perikanan yang memiliki izin pusat (>30 GT) merupakan kapal perikanan buatan Indonesia.

"Sampai saat ini bahkan belum pernah ada kapal asing yang mendapatkan izin beroperasi di Papua atau WPPNRI 718. Tidak hanya di Papua, kita ketahui penangkapan ikan di perairan Indonesia untuk nelayan kita sendiri," jelas Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M. Zaini dalam keterangan resmi, Senin (18/1/2021).

Zaini menjelaskan kapal asing adalah kapal yang mengibarkan bendera selain bendera Indonesia. Selain itu, dia menuturkan terdapat juga kapal eks asing (buatan luar negeri), yaitu kapal yang dibuat di luar Indonesia. Namun, status hukumnya telah berbendera Indonesia.

Tak hanya kapal asing, dia memastikan kapal buatan luar negeri belum ada yang mendapatkan izin operasi menangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.

"Kami sangat terbuka terkait perizinan yang saat ini dapat diakses secara online. Silakan dapat dicek prosesnya di laman KKP," tegasnya.

Terkait pemberitaan kelangkaan minyak yang terjadi di Papua dan Maluku, Zaini menjelaskan Pertamina telah menginformasikan stok di terminal BBM di Maluku dan Papua masih aman hingga 15 hari ke depan.

Kuota nasional 2021 untuk konsumen pengguna usaha perikanan sebesar 2,3 juta kiloliter (KL), dimana kuota untuk Papua 214.371 KL dan Maluku 121.477 KL.

Menurutnya, hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden No.191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) menjelaskan subsidi BBM diberikan kepada nelayan dengan ukuran kapal hingga 30 GT. Adapun, kapal perikanan diatas 30 GT harus menggunakan minyak non subsidi/keekonomian yang saat ini jumlahnya terkonfirmasi cukup di lapangan.

"Ketersediaan jatah BBM untuk operasional kapal-kapal besar pastinya tidak akan mengganggu kapal kecil karena untuk nelayan kecil sudah difasilitasi pemerintah dengan BBM bersubsidi. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang ada tentang izin kapal perikanan dipersilakan aparat penegak hukum dapat menindak tegas," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper