Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia Benny Soetrisno mengatakan bahwa lesunya permintaaan akibat kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat menjadi penyebab utama rendahnya tingkat utilisasi insentif kemudahan impor bagi 33 sektor industri.
Insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 134/2020 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa oleh Industri Sektor Tertentu yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Permintaan berkurang karena pasar ditutup akibat PSBB. Contoh konkretnya, Pasar Tanah Abang tutup, pelaku industri tekstil mau jual ke mana kalau begitu?" ujar Benny kepada Bisnis, Senin (18/1/2021).
Terkait dengan adanya sektor-sektor industri yang tidak memeroleh intervensi bea masuk, Benny enggan berkomentar banyak. Namun, salah satu penyebabnya, menurut dia, adalah masih tersedianya bahan baku sektor-sektor industri tersebut di dalam negeri.
Ke depannya, dia menilai pemerintah harus lebih memberi keleluasaan kepada pelaku usaha dalam memberlakukan kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat sehingga aktivitas ekonomi bisa kembali berangsur pulih.
Pemerintah sebelumnya memberi insentif fiskal pada 33 industri yang terdampak Covid-19 berupa BMDTP.
Baca Juga
BMDTP yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.04/2020 ini diberikan untuk importasi bahan baku/penolong yang tidak diproduksi di dalam negeri atau spesifikasi produk lokal belum memadai yang berlaku sampai 31 Desember 2020.