Bisnis.com, JAKARTA — Tiga asosiasi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) menyerukan sembilan poin pernyataan guna menjaga kerberlangsungan kinerja dan mengembalikan kejayaan industri seperti masa lampau.
Ketiga asosiasi yakni Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), dan Ikatan Ahli Tekstil Seluruh Indonesia (Ikatsi).
Berikut sembilan bulir penyataannya :
Pertama, agar memperkuat integrasi hulu dan hilir pada industri tekstil melalui penggunaan bahan baku dalam negeri dan meningkatkan tingkat kandungan dalam negeri di seluruh rantai nilai untuk mendukung target Kementerian Perindustrian untuk subtitusi impor 35 persen.
Kedua, meminta Kementerian dan Lembaga pemerintah lainnya agar mendukung target dan visi Presiden untuk mengurangi importasi yang tidak diperlukan dan memprioritaskan penggunaan bahan baku dan barang yang sudah diproduksi dalam negeri.
Ketiga, agar segera diterbitkannya revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/2019 tentang Ketentuan Impor TPT untuk tidak memberikan izin API-U, tidak mengimpor produk tekstil melalui PLB dan Kawasan Berikat.
Baca Juga
Keempat, memproses secara hukum ratusan perusahaan API-P bodong dan pelanggar API-U yang telah membanjiri pasar dengan produk impor yang telah merusak industri TPT Nasional sehingga menghambat investasi.
Kelima, segera mengimplementasikan safeguard disektor garmen dengan besaran bea masuk yang cukup untuk membendung impor dan memulihkan kondisi industri yang terkena injury dari banjirnya impor.
Keenam, mendorong pengenaan trade remedies lanjutan yang akan diajukan pada tahun ini.
Ketujuh, mengevaluasi perjanjian dagang yang sudah dilakukan bisa memberikan manfaat bagi sektor industri manufaktur khususnya sektor TPT. Pembentukan perjanjian perdagangan harus dilakukan secara cermat dan memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian dengan indikator surplus neraca perdagangan yang lebih besar.
Kedelapan, terkait impor unprocedural melalui impor borongan, undername, underinvoice (harga dan volume), transhipment dan pelarian HS, kami meminta pembenahan dan perbaikan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Kami pun mendukung proses hukum yang berlangsung dapt diperluas penyidikannya terhadap perusahaan yang melakukan hal serupa karena modus ini sifatnya masif dan dilakukan oleh ratusan perusahaan importir tekstil dan logistik.
Kesembilan, agar mengakomodasi usulan dan masukan kami terkait rancangan PP tentang implementasi UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja Bidang Perindustrian dan Perdagangan. Usulan kami pada intinya mengusulkan perubahan mindset dari kebijakan yang selalu memberikan fasilitas kemudahan impor menjadi kebijakan yang memberikan kemudahan dan fasilitas bagi perkembangan industri dalam negeri. Usulan yang sama pada rancangan PP lainnya terkait bidang lingkungan hidup dan ketenagakerjaan sudah kami sampaikan pada instasi terkait.