Bisnis.com, JAKARTA – PT Hero Supermarket Tbk. (HERO) sebagai pemegang merek IKEA di Indonesia angkat bicara terkait gugatan terhadap IKEA Supply AG oleh PT Agri Lestari Nusantara.
Seperti diketahui, perkara tersebut sebelumnya telah didaftarkan oleh pihak Agri Lestari ke pengadilan pada Rabu 14 Desember 2020. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tangerang, nomor perkara 1170/Pdt.G/2020/PN Tng.
Petitum gugatan menyatakan bahwa IKEA telah melakukan perbuatan melawan hukum. Untuk itu, Agri Lestari meminta hakim untuk memberikan hukuman ganti rugi sebesar Rp543 miliar. Kendati begitu, belum jelas duduk perkara dari kasus tersebut.
Adapun ganti rugi yang dimaksud atas kerugian materil yang dialami penggugat dengan total seluruhnya sebesar Rp43.014.108.232. IKEA diminta untuk membayar secara tunai atas kerugian Immateriil yang dialami penggugat sebesar Rp500 miliar.
Selanjutnya, penggugat meminta hakim menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp50 juta setiap satu hari penundaan. Pasalnya, tergugat lalai dalam melaksanakan putusan atas perkara ini.
Tak hanya itu, penggugat juga meminta hakim menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari tergugat (Uitvoerbaar Bij Voorraad).
Baca Juga
Selanjutnya, penggugat meminta hakim menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Direktur HERO Hadrianus Wahyu Trikusumo menyampaikan IKEA Supply AG yang bergerak dibidang Core Range & Supply dikendalikan langsung oleh Inter IKEA System B.V sebagai pemilik konsep bisnis waralaba dengan merek dagang IKEA.
IKEA Indonesia memiliki perjanjian penyediaan dengan IKEA Supply AG melalui entitas anak PT Rumah Mebel Nusantara.
Kendati begitu, dia mengatakan perseroan dengan IKEA Supply AG tidak terkait dengan permasalahan hukum tersebut.
"Perseroan bukanlah pihak atas gugatan hukum yang dimaksud, dengan demikian Perseroan tidak memiliki kendala apapun dan tidak mengetahui permasalahan hukum antara IKEA Supply AG dan PT Agri Lestari Nusantara," katanya dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (14/1/2021).
Sementara secara terpisah, menajemen IKEA Indonesia menyebutkan bahwa IKEA Supply AG merupakan entitas yang berbeda.
IKEA Range & Supply Media Relations & Newsdesk Älmhult, Sweden, dalam penjelasannya kepada Bisnis pihaknya sudah tidak lagi bekerjasama dengan PT Agri Lestari Nusantara.
"Kami memutuskan untuk tidak lagi bekerjasama dengan mitra penyuplai kami. Sebelumnya kami juga sudah memastikan semua pilihan lain telah diusahakan dan dicoba," katanya melalui email.
Kendati begitu, soal spesifik permasalahan gugatan yang ditujuan kepada IKEA Supply AG tidak dijelaskan secara rinci. "Kami tidak akan memberikan tanggapan atas kasus spesifik mengenai pemutusan kontrak ini," katanya.
Grup Inter IKEA terdiri dari tiga bisnis inti, yaitu waralaba, range & supply, dan industri. Di dalam bisnis Wwaralaba, Inter IKEA Systems B.V. adalah pemilik IKEA dan pemberi waralaba secara global.
Di dalam bisnis Range & Supply, IKEA of Sweden AB bertanggung jawab untuk mengembangkan, mendesain, dan memproduksi solusi perabot rumah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari banyak orang.
Selain itu, IKEA Supply AG adalah perusahan wholesale yang menyuplai pemegang waralaba IKEA dengan produk IKEA. Terakhir, bisnis industri adalah manufaktur untuk produk IKEA berbahan dasar kayu.