Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dukung PPKM, Sandiaga Siapkan Hotel untuk Isolasi Mandiri

Pemerintah menetapkan pembatasan kegiatan masyarakat mulai 11 hingga 25 Januari 2021 setelah penambahan kasus harian Covid-19 terus melonjak pasca-libur Natal dan tahun baru.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno / Youtube : Sekretariat Presiden RI
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno / Youtube : Sekretariat Presiden RI

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan menyiapkan kamar-kamar hotel sebagai lokasi isolasi mandiri bagi pasien Covid-19.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan rencana tersebut merupakan bentuk dukungan kementeriannya terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali yang akan berlangsung 11-25 Januari 2021.

"Saya akan berkoordinasi dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana,” katanya, dikutip dari tempo.co, Jumat (8/1/ 2021).

Sejumlah hotel telah terdaftar sebagai tempat isolasi mandiri sejak 2020 melalui kerja sama Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia dengan Kemenparekraf.

Pada Oktober lalu, jumlah hotel yang menjadi lokasi karantina berjumlah 32 titik dan terus bertambah seiring dengan melonjaknya kasus positif Covid-19.

Sandiaga mengakui pandemi merupakan masa-masa sulit bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Tetapi, ia memastikan sektor ini akan menunjukkan dukungan secara totalitas agar pelbagai kebijakan, termasuk pembatasan kegiatan masyarakat, dapat efektif menekan mata rantai penyebaran Covid-19.

Kendati demikian, Sandiaga menyebut dukungan ini harus disertai dengan kepatuhan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan memakai sabun, dan menjaga jarak).

“Karena kita mustahil bangkit sisi pariwisata jika kita tidak disiplin menerapkan hal ini," katanya.

Pemerintah menetapkan pembatasan kegiatan masyarakat mulai 11 hingga 25 Januari 2021 setelah penambahan kasus harian Covid-19 terus melonjak pasca-libur Natal dan tahun baru. Pembatasan dilakukan di daerah-daerah yang tergolong sebagai zona merah dengan kriteria khusus.

Kriteria tersebut mencakup tingkat kematian di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, serta tingkat keterisian rumah sakit arau BOR untuk ICU dan isolasi di atas rata-rata nasional. Skema pembatasan berbeda dengan PSBB sebelumnya yang diberlakukan menyeluruh.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper