Bisnis.com, JAKARTA - Operator sementara Pelabuhan Patimban resmi diawaki oleh PT Pelabuhan Indonesia III (Persero). General Manager yang ditunjuk merupakan jajaran dari PT Terminal Petikemas Surabaya (TPKS) anak usaha Pelindo III.
General Manager Pelabuhan Patimban Sandy Syahrial Alam diperkenalkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di muka umum pada Rabu (7/1/2021) dalam agenda public expose di depan seluruh pemangku kepentingan.
Berdasarkan penelusuran Bisnis.com, Sandy sebelumnya menjabat sebagai Commercial and Business Development Manager PT Terminal Petikemas Surabaya. Sandy juga menyebut sudah berpengalaman mengurus pelabuhan di Surabaya.
"Perbedaan Pelabuhan Patimban dan hari ini saya kelola ada dua, sekarang brown port, Patimban green port. Bedanya mengurus brown project dan green, ini kalau brown project ekosistem sudah ada, mengubah kebiasaan menjadi masalahnya, kami juga di Surabaya melakukan gate automation mengubah kebiasaan jadi tantangannya," kata Sandy, Kamis (7/1/2021).
Lebih lanjut, dia menerangkan ketika bicara pelabuhan yang berupa green project seperti Pelabuhan Patimban, tantangan utama pengembangannya yakni pembentukan sistem dan standard operational procedure (SOP). GM yang baru diperkenalkan ini memiliki pengalaman bekerja di perusahaan pelayaran selama 14 tahun dan setelah itu masuk industri pelabuhan selama 9 tahun.
"Saya hadapi industri eksklusif sehingga orang-orang bertemu itu lagi itu lagi. Walaupun kita pindah ke Patimban komunitasnya juga itu lagi-itu lagi," katanya.
Baca Juga
Sebelumnya, Kemenhub lebih memilih Pelabuhan Indonesia III sebagai operator sementara Pelabuhan Patimban alih-alih menunjuk anak usaha PT Pelabuhan Indonesia II (Persero).
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan KM No. 351/2020 tentang penugasan kepada badan usaha Pelabuhan Indonesia III untuk melaksanakan pengoperasian sementara Pelabuhan patimban di Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat.
Adapun, operator sementara ini sambil menanti operator hasil lelang menyelesaikan persiapannya. Sebagaimana judul keputusannya, penugasan operator sementara diberikan kepada Pelindo III, bukan Pelindo II seperti yang sebelumnya sudah digaungkan.