Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) lebih memilih Pelabuhan Indonesia III (Persero) sebagai operator sementara Pelabuhan Patimban alih-alih menunjuk anak usaha PT Pelabuhan Indonesia II (Persero).
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan KM No. 351/2020 tentang penugasan kepada badan usaha Pelabuhan Indonesia III (Persero) untuk melaksanakan pengoperasian sementara Pelabuhan patimban di Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat.
Adapun, operator sementara ini sambil menanti operator hasil lelang menyelesaikan persiapannya. Sebagaimana judul keputusannya, penugasan operator sementara diberikan kepada Pelindo III, bukan Pelindo II seperti yang sebelumnya sudah digaungkan.
Berdasarkan salinan keputusan yang diterima Bisnis.com, Kamis (7/1/2021), Kemenhub memberikan penugasan tersebut dengan menunjuk penanggung jawab utamanya yakni Direktur Utama Pelindo III.
"Penugasan kepada Pelindo III ini, sampai dengan serah terima operasi diberikan kepada Badan Usaha Pelabuhan sebagai hasil pengadaan, dengan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Pelabuhan Patimban," tulis surat yang ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tersebut.
Sejumlah kewajiban pun dibebankan kepada Pelindo III, yakni mematuhi segala ketentuan di bidang pelayaran dan peraturan di bidang lainnya; melaksanakan kewajiban berdasarkan perjanjian kerjasama yang ditandatangani oleh Penyelenggara Pelabuhan dengan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia III.
Baca Juga
Terakhir, Pelindo III juga wajib memberi melaporkan secara tertulis pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan pengoperasian sementara Pelabuhan Patimban kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
"Penugasan kepada PT Pelabuhan Indonesia III sebagaimana dimaksud dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama Operasional [KSO] atau Kontrak Manajemen antara Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Patimban selaku Penyelenggara Pelabuhan dengan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia III," seperti dikutip dari surat yang ditandatangani pada 29 Desember 2020 tersebut.
Adapun, Direktur Jenderal Perhubungan Laut melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan Penugasan Pengoperasian Sementara Pelabuhan Patimban di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat. Padahal, dalam beberapa kesempatan sebelumnya, Kemenhub sempat menyebut operator sementara Pelabuhan Patimban adalah anak usaha Pelindo II.
Di sisi lain, Pelindo III termasuk dalam konsorsium pemenang Pelabuhan Patimban melalui anak usahanya, PT Terminal Petikemas Surabaya (TPKS). Konsorsium Patimban terdiri dari PT CTCorp Infrastruktur Indonesia, PT Indika Logistic & Support Services, PT U Connectivity Services, dan PT Terminal Petikemas Surabaya.