Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencatat penurunan realisasi investasi sepanjang 2020 yang disebabkan tekanan dari pandemi Covid-19.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif memaparkan bahwa sepanjang tahun lalu investasi di sektor ESDM tercatat US$24,4 miliar. Realisasi itu lebih rendah US$8,6 miliar jika dibandingkan dengan tahun lalu senilai US$33 miliar.
Subsektor migas masih memberi kontribusi investasi terbesar paling besar yaitu US$12,1 miliar, disusul subsektor ketenagalistrikan US$7 miliar, minerba US$3,9 miliar, serta energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE) sebesar US$1,4 miliar.
Arifin menjelaskan bahwa kontribusi dari subsektor migas dikontribusikan terutama untuk kegiatan di hulu migas dan di hilir migas terutama investasi proyek kilang.
"Memang terjadi penurunan karena ya, kita tahu bersama banyak kendala kendala yang kita hadapi," ujarnya dalam konferensi pers capaian kinerja sektor ESDM 2020 dan rencana kerja 2021, Kamis (7/1/2021).
Pada tahun ini, kata Arifin, Kementerian ESDM menargetkan investasi untuk dari sektor energi bisa mencapai US$36,4 miliar. Perinciannya adalah dari sektor EBTKE mencapai US$2,9 miliar, minerba US$6 miliar, ketenagalistrikan US$9,9 miliar, dan migas US$17,7 miliar.
Baca Juga
Arifin berharap agar kendala pandemi Covid-19 pada tahun ini bisa dapat teratas dengan adanya program vaksinasi untuk masyarakat yang telah diprogramkan pemerintah.
"Tentu saja ini terkait dengan situasi yang ada di luar negeri di mana ketergantungan pada importasi dari barang investasi tidak terganggu sehingga progresnya bisa dicapai," jelasnya.
Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor ESDM 2020 mencatatkan realisasi 120 persen dari target. Pada APBN-P 2020, PNBP sektor ESDM ditargetkan sebesar Rp90,7 triliun, realisasinya sebesar Rp108,7 triliun.
Realiasi PNBP tersebut terdiri atas PNBP migas sebesar Rp69,7 triliun, mineral dan batu bara Rp34,6 triliun, EBTKE Rp2 triliun, dan penerimaan lainnya Rp2,4 triliun.
Penerimaan lainnya tersebut terdiri atas iuran badan usaha hilir migas, domestic market obligation migas, penjualan data, jasa sewa, dan penerimaan badan layanan umum.