Bisnis.com, JAKARTA — Besaran persentase kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) dan harga patokan batu bara untuk kelistrikan tahun ini tidak mengalami perubahan.
Hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 255 K/30/MEM/2020 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Tahun 2021.
Melalui beleid tersebut pemerintah menetapkan persentase minimal penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri sebesar 25 persen dari rencana jumlah produksi batu bara tahun 2021 yang disetujui oleh pemerintah.
Para pengusaha batu bara yang tidak memenuhi persentase minimal penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri dikenakan kewajiban pembayaran kompensasi terhadap sejumlah kekurangan penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri.
Harga jual batu bara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tetap dipatok sebesar US$70 per ton free on board (FOB) vessel, yang didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg GAR, total kelembaban 8 persen, total sulfur 0,8 persen, dan debu 15 persen.
"Badan usaha penyedia tenaga listrik untuk kepentingan umum wajib membuat perencanaan pemenuhan kebutuhan batu bara tahun berikutnya dengan mengutamakan mekanisme kontrak jangka panjang," tulis Arifin melalui beleid tersebut.