Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Siap Borong Pesawat N219 usai Lolos Sertifikasi

Kemenhub berencana memesan pesawat N219 produksi PT Dirgantara Indonesia (PTDI) usai lolos sertifikat tipe.
Pesawat N219 Nurtanio/Antara
Pesawat N219 Nurtanio/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana langsung memesan pesawat N219 produksi PT Dirgantara Indonesia (PTDI) yang baru saja lolos sertifikat tipe usai menjalani proses tersebut selama hampir 7 tahun.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan N219 merupakan pesawat kategori komuter, high-wing monoplane dengan mid tail empennage, unpressurised cabin berkapasitas maksimum 19 penumpang, dengan roda pendarat fuselage mounted non-retractable tricycle, dua engine turboprop PT6A-42 dengan 4 bilah propeller Hartzell, serta dilengkapi sistem navigasi-komunikasi Garmin 1000 Next Generation.

"Pesawat N219 akan digunakan untuk keperluan kalibrasi fasilitas penerbangan dan memenuhi kebutuhan pesawat untuk menjangkau daerah 3TP [Tertinggal, Terpencil, Terluar dan Perbatasan] serta angkutan perintis," kata Budi dalam siaran pers yang dikutip, Selasa (29/12/2020).

Dia menuturkan sesuai dengan UU No. 1/2009, pasal 13 menyebutkan bahwa pesawat udara, mesin pesawat udara, dan baling-baling pesawat udara yang akan dibuat untuk digunakan secara sah (eligible), harus memiliki rancang bangun yang disertifikasi oleh Ditjen Perhubungan Udara. Setelah melalui rangkaian uji dalam proses sertifikasi dan final certification board meeting pada 18 Desember 2020, sertifikat tipe untuk pesawat udara N219 resmi diterbitkan.

“Kami mengapresiasi tersertifikasinya pesawat N219 yang merupakan karya anak bangsa. Selesainya proses sertifikasi tipe diharapkan menjadi tonggak bersejarah kebangkitan industri rancang bangun pesawat udara di Indonesia,” katanya.

Menhub mengharapkan pencapaian ini dapat menjadi motivasi PT Dirgantara Indonesia untuk terus berinovasi, karena masih diperlukan penyempurnaan teknis pada pesawat generasi selanjutnya sehingga bisa bersaing dengan pesawat buatan luar negeri dan mempunyai daya jual yang tinggi.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan sertifikasi terhadap pesawat udara model N219 dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Udara sejak Febuari 2014. Sesuai dengan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) bagian 21 atau Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 21, masa sertifikasi berlaku selama 3 tahun, dan Ditjen Perhubungan Udara telah memberikan dua kali izin perpanjangan pada 8 Februari 2017 dan 11 Februari 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper