Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nasib Kenaikan Tarif Ojol 15% Usai Ramai Ditolak Driver Gojek-Grab Cs

Wacana kenaikan tarif ojol sebesar 8% hingga 15% menuai sorotan usai ramai ditolak oleh para pengemudi/driver.
Pengemudi ojek online melintas di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (5/6/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengemudi ojek online melintas di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (5/6/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Rencana pemerintah menaikkan tarif ojol (ojek online) sebesar 8% hingga 15% menuai penolakan dari beberapa pihak, termasuk dari kalangan pengemudi atau driver. Lantas, bagaimana nasib wacana kebijakan tersebut?

Penolakan terhadap rencana kenaikan tarif ojol diutarakan Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI). Mereka meminta pemerintah kembali mengkaji rencana kenaikan tarif dasar ojol.

Ketua SPAI, Lily Pujiati bahkan mengatakan apabila memungkinkan kebijakan itu untuk dibatalkan saja. Alasannya, dikhawatirkan bakal mengganggu ekosistem transportasi online.

“Menurut kami lebih baik dibatalkan saja,” kata Lily kepada Bisnis, Kamis (3/7/2025).

Alih-alih menaikkan tarif dasar ojek online, Lily menyebut pemerintah justru perlu menggodok kejelasan status mitra ojol menjadi pekerja. Dengan demikian, mitra ojol dapat tergolong sebagai pekerja formal yang pembayaran gajinya dibayarkan mengacu pada ketentuan upah minimum provinsi (UMP).

“Sehingga tidak lagi tergantung pada tarif dan potongan platform yang regulasinya sepotong-potong dan diserahkan pada harga pasar,” ujarnya.

Terlebih, apabila rencana kenaikan tarif 8%-15% itu tidak dibarengi dengan ketegasan memutuskan batas potongan platform. Maka, dia memastikan keputusan penyesuaian tarif tidak akan berdampak pada kesejahteraan driver.

Senada, penolakan terhadap wacana kenaikan tarif juga diutarakan Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia.

Ketua Umum Garda, Raden Igun Wicaksono, mengatakan pihaknya menolak kenaikan tarif sebesar 8–15% karena tidak pernah dilibatkan dalam kajian tersebut dan menilai pemerintah belum menyentuh persoalan utama yang dikeluhkan para pengemudi.

“Garda tidak setuju adanya kenaikan tarif 8–15% karena hingga saat ini tidak ada komunikasi dan kajian komprehensif mengenai kenaikan tarif,” kata Igun saat dikonfirmasi Bisnis pada Selasa (1/7/2025).

Dia menegaskan fokus utama asosiasi bukan pada besaran tarif, melainkan pada potongan biaya aplikasi yang selama ini dirasa sangat merugikan pengemudi. 

Selama bertahun-tahun, kata Igun, aplikator telah melanggar batas maksimal potongan yang diatur pemerintah dan belum pernah mendapat sanksi tegas dari regulator. Dia pun meminta potongan biaya aplikasi menjadi 10%. 

“Sudah saatnya perusahaan aplikasi harus menerima biaya potongan aplikasi cukup 10% saja dan hal ini harus menjadi atensi khusus dari pemerintah dan negara, mohon agar pemerintah pro rakyat, jangan pro kepada pengusaha atas nama kestabilan dan keadilan, karena aplikator sudah tidak adil namun didiamkan begitu saja,” ujarnya.

Belum Final

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan menjelaskan bahwa rencana mengerek tarif dasar ojol memang belum final karena saat ini masih dilakukan kajian secara mendalam.

Adapun, salah satu hal yang masih menjadi pertimbangan yakni besaran dampaknya terhadap aspek ekonomi nasional. 

“Itu kan dari sisi ekonomi kami perhitungkan, bagaimana nanti kalau ini diterapkan berakibat pada inflasi atau tidak? Jadi semua perspektif kami pertimbangkan,” kata Aan saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Rabu (2/7/2025).

Aan menjelaskan, Kemenhub masih akan melakukan diskusi dengan beberapa pihak mulai dari akademisi hingga ekonom untuk memproyeksi dampak dari kenaikan tarif itu. 

Selain itu, dia juga menyebut terus berkomunikasi dengan intens, baik dengan aplikator maupun driver ojol selaku mitra. 

“Nanti hasil kajiannya apa, sebelum memutuskan nanti ada semacam harmonisasi, ada pertimbangan-pertimbangan. Jadi ini [regulasi terkait kenaikan tarif] belum final, seperti itu,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kenaikan tarif ojol terakhir kali terjadi pada 10 September 2022. Kala itu, Kemenhub menaikkan tarif ojol dengan pertimbangan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), upah pegawai, dan jasa lainnya.

Adapun, komponen penentuan biaya jasa untuk ojol ini terdiri atas biaya langsung dan tak langsung, di antaranya yakni penaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya minimal order 4 km pertama, dan penaikan harga BBM.

Kala itu, tarif ojol untuk Zona I dan Zona III terjadi kenaikan sebesar 6%-10% untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas biaya jasa ojol. Adapun, untuk zona II terjadi penaikan biaya batas bawah sebesar 13,33% dan batas atas sebesar 6% dari KP No.548/2020.

Saat ini, penetapan tarif ojol masih diatur dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan No.KP 564 Tahun 2022 yang menggantikan KM No. KP348 Tahun 2019.

Mengacu pada tarif yang masih berlaku saat ini, jika terjadi kenaikan sebesar 8%-15% maka tarif ojol yang dikenakan bakal berkisar dari Rp9.990 hingga yang tertinggi Rp15.525.

Berikut simulasi kenaikan tarif ojol 8% - 15% per zona:

Zona I

  • Rentang biaya jasa minimal: Rp9.250 – Rp11.500
  • Asumsi naik tarif 8%: Rp9.990 – Rp12.420
  • Asumsi naik tarif 15%: Rp10.637 – Rp13.225

Zona II

  • Rentang biaya jasa minimal: Rp13.000 – Rp13.500
  • Asumsi naik tarif 8%: Rp14.040 – Rp14.580
  • Asumsi naik tarif 15%: Rp14.950 – Rp15.525 

Zona III Rentang biaya jasa minimal: Rp10.500 – 13.000

  • Asumsi naik tarif 8%: Rp11.340 – Rp14.040 
  • Asumsi naik tarif 15%: Rp12.075 – Rp14.950

Respons Aplikator

Perusahaan aplikator layanan transportasi online seperti PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO), Grab Indonesia dan Maxim Indonesia merespons rencana kenaikan tarif ojol sekitar 8%-15%.

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) menyebut saat ini pihaknya masih melakukan kajian mendalam bersama Kemenhub mengenai rencana pemberlakuan penyesuaian tarif ojol.

Director of Public Affairs and Communications GOTO, Ade Mulya menjelaskan bahwa hingga saat ini pengenaan tarif masih mengikuti regulasi yang berlaku dan belum ada kenaikan tarif.

Gojek memastikan bahwa seluruh penerapan tarif mengikuti regulasi yang berlaku dari pemerintah,” kata Ade kepada Bisnis, Selasa (2/7/2025).

Pada saat yang sama, Ade memastikan bahwa tarif baru yang saat ini tengah digodok tidak akan memberatkan konsumen. Dia juga berkomitmen untuk menghadirkan tarif yang kompetitif. 

Hal tersebut diklaim penting untuk menjaga keberlanjutan ekosistem, memastikan peluang order atau permintaan tetap tinggi, sehingga mendukung penghasilan Mitra secara jangka panjang.

“Gojek berkomitmen untuk terus memberikan tarif yang kompetitif dan sesuai dengan regulasi yang berlaku dengan mempertimbangkan tingkat daya beli masyarakat sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini,” tegasnya.

Grab Indonesia turut menanggapi rencana kenaikan tarif ojol. Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy mengatakan bahwa pihaknya menjunjung tinggi prinsip keterbukaan dan kerja sama dalam membangun komunikasi yang konstruktif dengan pemerintah termasuk penyesuaian tarif. 

“Kami terus menjalin koordinasi dan siap berdialog secara terbuka terkait berbagai rencana kebijakan, termasuk yang menyangkut penyesuaian tarif transportasi daring,” kata Tirza kepada Bisnis pada Rabu (2/7/2025).

Tirza mengatakan, pihaknya menyadari kebijakan tarif yang baru dapat memengaruhi banyak aspek mulai dari penghasilan mitra hingga sensitivitas harga di kalangan konsumen. 

Dalam konteks persaingan yang ketat di sektor ini, menurutnya, penting untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan pendapatan mitra dan risiko menurunnya permintaan akibat berkurangnya daya tarik harga layanan dalam penyesuaian tarif ini.

Sementara itu, Government Relation Specialist Maxim Indonesia, Muhammad Rafi Assagaf menuturkan bahwa rencana mengerek tarif itu dinilai masih perlu melalui pengkajian ulang.

“Kami melihat bahwa rencana kenaikan tarif pada layanan transportasi daring harus dikaji ulang secara komprehensif dengan melibatkan seluruh stakeholder termasuk pada perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi dan masyarakat selaku konsumen,” kata Rafi dalam keterangan resmi, Kamis (3/7/2025).

Bukan tanpa alasan, Maxim berpandangan bahwa rencana untuk menaikkan tarif layanan transportasi online memiliki risiko kontraproduktif terhadap pertumbuhan ekosistem digital.

Di samping itu, tambah Rafi, kenaikan tarif transportasi online juga akan memberikan dampak destruktif yang dapat dirasakan masyarakat, mitra pengemudi, dan juga industri e-hailing di Indonesia.

Meski demikian, Rafi mengaku selama proses penggodokan kenaikan tarif Kemenhub memang telah melibatkan aplikator. Hingga saat ini, kata dia, pihaknya masih melakukan diskusi insentif dengan Kemenhub.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper