Bisnis.com, JAKARTA – Selain melarang insan perusahaan terlibat dalam praktik suap, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) menyediakan wadah pelaporan (whistleblowing system) sebagai bagian dari upaya penerapan good corporate governance (GCG).
Perseroan memastikan bahwa bagi siapapun, apabila melihat praktik yang melanggar, termasuk terkait indikasi penyuapan dapat menyampaikan melalui email [email protected].
Direktur Utama SIG, Hendi Prio Santoso menegaskan bahwa perseroan terus berkomitmen untuk mencegah segala bentuk penyuapan di lingkungan perusahaan dan terus berupaya menjadi perusahaan publik yang menjalankan GCG.
"Upaya itu diwujudkan melalui Sertifikat ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang telah diperoleh Agustus 2020," ujarnya melalui siaran resmi yang dikutip, Selasa (29/12/2020).
Pihaknya menerangkan, langkah tersebut merupakan wujud nyata dukungan Perusahaan terhadap upaya pencegahan suap dan korupsi, sekaligus menindaklanjuti surat edaran Menteri BUMN No: S-35/MBU/02/2020 guna melaksanakan Peraturan Presiden No.54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
"Penerapan ISO 37001:2016 memberikan panduan bagi SIG untuk mengimplementasikan dan terus meningkatkan program kepatuhan dengan tujuan untuk mengidentifikasi, mencegah dan mendeteksi penyuapan," ujarnya.
Hal tersebut, menurutnya, akan berdampak pada proses bisnis Perseroan untuk lebih transparan.
Dia melanjutkan, sertifikasi ini memperkuat pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang telah SIG jalankan sebelumnya, seperti pengendalian gratifikasi dan pencegahan benturan kepentingan lainnya.
"Implementasi ISO 37001 merupakan komitmen SIG untuk selalu mengedepankan Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan Perusahaan," tegasnya.
Hendi Prio Santoso menyampaikan, dalam rangka pelaksanaan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG), setiap tahun seluruh insan SIG melakukan penandatanganan Pernyataan Kepatuhan Terhadap Pedoman Perilaku Etika.
“Selain itu juga, SIG berperan aktif dalam mensosialisasikan mengenai penerapan GCG dengan memberikan edaran pengumuman kepada karyawan dan stakeholders untuk tidak menerima atau melaporkan apabila menerima gratifikasi”, ujarnya.
Selain itu, perseroan menyediakan wadah pelaporan (whistleblowing system) sebagai bagian dari upaya penerapan GCG.
Perseroan memastikan bahwa bagi siapapun, apabila melihat praktik-praktik yang melanggar, termasuk terkait indikasi penyuapan dapat menyampaikan melalui email [email protected].