Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan memperpanjang subsidi bunga dan menambah plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan kebutuhan KUR untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mempercepat pemulihan ekonomi pada masa Covid-19 cukup besar, maka target penyaluran KUR tahun depan ditingkatkan.
Plafon KUR pada 2021 sebesar Rp253 triliun meningkat dibandingkan plafon yang telah ditetapkan sebelumnya sebesar Rp220 triliun. "Dengan peningkatan itu, maka ada tambahan anggaran subsidi bunga KUR 2021 sebesar Rp7,6 triliun,” ujar Airlangga melalui keterangan tertulis, Senin (28/12/2020).
Pemerintah memutuskan untuk memberikan tambahan subsidi bunga KUR sebesar tiga persen selama enam bulan.
Keputusan pemerintah tersebut dicapai setelah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM untuk Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tahun 2021.
Terungkap dalam rapat, penyaluran KUR yang sempat mengalami perlambatan sejalan kontraksi ekonomi nasional pada triwulan II 2020 yaitu sebesar -5,32 persen (yoy). Namun demikian, penyaluran KUR berangsur membaik terutama di triwulan III/2020 dan November 2020 realisasi penyaluran Rp23,9 triliun. Capaian ini lebih baik dibandingkan dengan periode normal, sebelum pandemi, pada Februari 2020 yang terealisasi Rp19,2 triliun.
Penyaluran KUR hingga 21 Desember 2020 sebesar Rp188,11 triliun setara 99 persen dari target 2020 senilai Rp190 triliun. Sebanyak 5,81 juta debitur memanfaatkan program ini, dengan outstanding sebesar Rp226,5 triliun dan non performing loan (NPL) 0,63%.
Kinerja yang membaik tersebut juga diiringi dengan pangsa KUR sektor produksi yang meningkat menjadi 57,3 persen dibandingkan 2019 yang sebesar 52 persen.
Peningkatan pangsa terbesar terjadi pada KUR sektor pertanian dari 26 persen pada 2019 menjadi 30 persen pada tahun ini, selanjutnya disusul KUR sektor industri yang meningkat dari 8,2 persen menjadi 10,7 persen.
Menko Airlangga menerangkan penyaluran KUR ke sektor UMKM membantu sektor usaha ini cepat bangkit di masa pandemi. "Di masa pandemi, Pemerintah telah memberikan tambahan subsidi bunga sebesar 6 persen hingga Desember 2020, sehingga suku bunga KUR menjadi 0 persen,” jelasnya.
Selain itu, Pemerintah juga menetapkan skema KUR Super Mikro yang ditujukan terutama bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan ibu rumah tangga yang memiliki usaha berskala mikro. KUR Super Mikro diberikan dengan plafon hingga Rp10 juta per penerima KUR.
Adapun realisasi kebijakan KUR pada masa Covid-19 hingga 21 Desember 2020, yakni tambahan subsidi bunga KUR untuk 7,03 juta debitur dengan baki debet Rp187,5 triliun. Penundaan angsuran pokok paling lama 6 bulan diberikan kepada 1,51 juta debitur dengan baki debet Rp48,18 triliun.
Adapula relaksasi KUR, perpanjangan jangka waktu diberikan kepada 1,51 juta debitur dengan baki debet Rp47,31 triliun. Kemudian, relaksasi penambahan limit plafon KUR diberikan kepada 16 debitur dengan baki debet Rp2,49 miliar.