Bisnis.com, JAKARTA – Industri hilir plastik menyatakan harga bahan baku plastik daur ulang kini lebih mahal dari bahan baku plastik virgin.
Asosiasi Daur Ulang Plastik (Adupi) menilai fenomena yang disebutkan pabrikan hilir tersebut tidak berlaku umum bagi seluruh industri daur ulang plastik.
Asosiasi Industri Hilir Plastik Indonesia (Aphindo) mendata saat ini harga bahan baku plastik on the spot telah mencapai US$20.000 per ton, sedangkan dengan metode pesan berada di sekitar level US$19.000 per ton. Sementara itu, harga bahan baku impor saat ini ada di posisi US$18.900 per ton.
Adapun, harga bahan baku daur ulang plastik dinilai telah melebihi harga bahan baku plastik virgin on the spot. Adupi menilai harga tersebut hanya terjadi pada beberapa pabrikan.
"Itu sebenarnya karena ongkos pencucian dan sortir yang tinggi karena [hal tersebut] tidak dilakukan sejak di rumah tangga," kata Ketua Umum Adupi CHristine Halim kepada Bisnis, Minggu (27/12/2020).
Christine mencatat biaya kegiatan sorting dan pencucian sampah plastik masing-masing sekitar 10 persen dari total biaya produksi. Dengan kata lain, dua kegiatan tersebut telah menyumbang 20 persen dari biaya produksi.
Baca Juga
Selain itu, Christine menduga adanya pergeseran ketersediaan bahan baku karena perubahan konsumsi kemasan plstik juga turut berkontribusi. Christine mencontohkan perubahan konsumsi yang dimaksud adalah penggantian dari konsumsi air minum dalam kemasan botol menjadi galon.
"Semua stakeholder harus duduk bersama untuk bekerja sama menyelesaikan masalah ini, sedangkan masalah sampah di Indonesia masih ruwet dan belum begitu kondusif untuk mendukung industri daur ulang plastik," katanya.
Sebelumnya, Menko Marves Luhut B. Pandjaitan mengatakan Indonesia berkomitmen penuh untuk mengimplementasikan program pembangunan berkelanjutan dan untuk memerangi limbah plastik dan sudah menjadi salah satu agenda prioritas nasional.
Menurutnya, Presiden Joko Widodo telah mengambil langkah strategis dengan menetapkan Peraturan Presiden Nomor 97/2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Peraturan lainnya adalah Peraturan Presiden Nomor 83/2018 tentang Penanganan Sampah Laut, yang di dalamnya memuat Rencana Aksi Penanganan Sampah Plastik di Laut Tahun 2018-2025.
Luhut menyebut upaya pengurangan sampah plastik di laut ini harus dilakukan secara terintegrasi dalam lingkup nasional, regional, dan global, terutama melalui pengurangan sampah yang berasal dari aktifitas di darat.
“Saya bangga mengumumkan bahwa Indonesia memilih bukan apa yang mudah tetapi apa yang benar. Daripada bertahan dengan pendekatan business as usual, kami akan menerapkan pendekatan perubahan sistem penuh untuk memerangi limbah plastik dan polusi,” katanya