Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dilarang Terbang Pemprov Kalbar, Ini Kata Batik Air

Larangan terbang untuk dua maskapai di rute Jakarta-Pontianak diprotes Indonesia National Air Carriers Association. Pihak Pemprov Kalimantan keukeuh larangan tersebut dimaksudkan untuk mencegah penularan virus corona. Lantas, apa kata Batik Air?
Pesawat Batik Air di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Rabu (14/2/2019). Bisnis/Nurul Hidayat
Pesawat Batik Air di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Rabu (14/2/2019). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Satgas Covid-19 Provinsi Kalimantan Barat memberikan sanksi larangan terbang bagi dua maskapai, Batik Air dan AirAsia.

Sanksi untuk Batik Air ini setelah Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Denon Prawiraatmadja mengirim surat kepada pemerintah perihal larangan terbang bagi dua maskapai di rute Jakarta-Pontianak.

"Dapat kami sampaikan bahwa maskapai AirAsia dan Batik Air tidak layak mendapatkan sanksi larangan terbang akibat penumpang teridentifikasi positif Covid-19," kata Denon dalam surat yang ditujukan kepada Menteri Koordinator, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan dan Kepala Satuan Tugas Covid-19 yang Bisnis terima Jumat (25/12/2020).

Menurut INACA, maskapai maupun pengelola bandara tidak memiliki tanggung jawab atas pemeriksaan calon penumpang terhadap status kesehatan dan Covid-19. INACA menegaskan seharusnya sanksi hanya dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan sebagai pemilik kewenangan.

"Petugas KKP di bawah Kemenkes yang memiliki tanggung jawab atas prosedur tersebut," katanya.

Di lain pihak, Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro belum bisa memberikan tanggapan terkait larangan tersebut.

"Mengenai hal tersebut, saya belum bisa memberikan keterangan. Terkait pelarangan, boleh dikonfirmasi ke pihak terkait ya," ujar Danang kepada Bisnis, Sabtu (26/12/2020).

Meski begitu, Batik Air sebelumnya telah mengeluarkan pernyataan tertulis bahwa pasien terinfeksi Covid-19 ditemukan dalam penerbangan ID-6220 pada Senin (22/ 12) rute Jakarta - Pontianak melalui Bandar Udara Internasional Supadio di Kubu Raya, Kalimantan Barat (PNK).

Danang menyebutkan sesuai persyaratan perjalanan udara, para penumpang yang akan bepergian menggunakan pesawat udara telah menjalani pemeriksaan uji kesehatan di instansi kesehatan dan telah ditandatangani oleh medis. Dalam hal ini, Batik Air tidak melakukan uji kesehatan kepada setiap tamu.

Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji dalam keterangan di laman resmi facebook menyebut, maskapai penerbangan dilarang terbang ke Pontianak selama sepuluh hari. Keputusan itu dilakukan setelah diketahui ada lima penumpang yang positif setelah menjalani tes usap secara acak.

Gubernur yang akra disapa Bang Midji itu tidak menulis secara gamblang maskapai yang dimaksud. Namun dia menekankan, sanksi larangan terbang dimaksudkan untuk mencegah penularan virus corona di Kalimantan Barat. Larangan terbang itu juga hanya berlaku untuk rute Jakarta-Pontianak sedangkan penerbangan dari Pontianak tidak dilarang.

Sutarmidji yang juga Ketua Satgas Covid-10 Kalimantan Barat menuding surat keterangan yang dibawa penumpang palsu. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak operator bandara, dan KKP Bandara

"Sebagai Ketua Satgas saya akan ketat dan masuk Kalbar sampai dengan tanggal 8 Januari 2021 harus dengan surat bebas Covid melalui tes swab PCR," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggara Pernando
Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper