Bisnis.com, JAKARTA - Sanksi larangan terbang bagi AirAsia dan Batik Air untuk rute Jakarta-Pontianak oleh Satgas Covid-19 Kalimantan Barat dinilai tidak relevan.
Denon Prawiraatmadja, Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA) dalam surat yang ditujukan kepada pemerintah menyebutkan larangan terbang bagi AirAsia dan Batik Air karena terdapat pasien terinfeksi Covid-19 adalah tindakan tidak layak.
"Dapat kami sampaikan bahwa maskapai AirAsia dan Batik Air tidak layak mendapatkan sanksi larangan terbang akibat penumpang teridentifikasi positif Covid-19," kata Denon dalam surat yang ditujukan kepada Menteri Koordinator, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan dan Kepala Satuan Tugas Covid-19 yang Bisnis terima Jumat (25/12/2020).
Menurut INACA, maskapai maupun pengelola bandara tidak memiliki tanggung jawab atas pemeriksaan calon penumpang terhadap status kesehatan dan Covid-19.
"Petugas KKP di bawah Kemenkes yang memiliki tanggung jawab atas prosedur tersebut," katanya.
Denon menyebutkan INACA meminta pemerintah pusat memberi pertimbangan atas keputusan pemerintah daerah tersebut. "Karena sanksi tersebut tidak relevan dan tidak fair bagi kami sebagai operator penerbangan dan operator bandara," katanya.
INACA sendiri meyebutkan seharusnya sanksi hanya dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan sebagai pemilik kewenangan.
Bisnis sudah mencoba mengonfirmasi sanksi sanksi ini ke pihak Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro. Namun pesan yang dikirimkan belum berbalas.
Meski begitu, Batik Air telah mengeluarkan pernyataan tertulis bahwa pasien terinfeksi Covid-19 ditemukan dalam penerbangan ID-6220 pada Senin (22/ 12) rute Jakarta - Pontianak melalui Bandar Udara Internasional Supadio di Kubu Raya, Kalimantan Barat (PNK).
Danang menyebutkan sesuai persyaratan perjalanan udara, para penumpang yang akan bepergian menggunakan pesawat udara telah menjalani pemeriksaan uji kesehatan di instansi kesehatan dan telah ditandatangani oleh medis. Dalam hal ini, Batik Air tidak melakukan uji kesehatan kepada setiap tamu.
Pemeriksaan keamanan terbang pada saat Pandemi Covid-19 dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), pemeriksaan keamanan pertama oleh petugas aviation security pengelola bandar udara, selanjutnya pemeriksaan keamanan kedua .
"Apabila ada penumpang yang bermasalah atau yang melanggar dan tidak memenuhi ketentuan, maka itu bukan kesengajaan dari maskapai," katanya.
LARANGAN TERBANG
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menjatuhkan sanksi larangan terbang kepada Maskapai AirAsia.
Sanksi ini ditetapkan setelah ditemukannya pasien positif Covid-19 pada penerbangan kemarin (24/12/2020) yang hasil tesnya keluar pada hari ini, Jumat (25/12/2020).
Larangan terbang AirAsia ke Pontianak ini berlaku mulai 28 Januari hingga 6 Januari 2021 mendatang.
Dalam salinan surat yang Bisnis dapat, surat ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat Ignasius Ik atas nama Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah di Provinsi Kalimantan Barat.
Larangan terbang untuk AirAsia dalam surat No. 553/665/Dishub-D itu ditetapkan pada rute Jakarta-Pontianak.
"Sebagai informasi bahwa kegiatan Swab dadakan akan terus diintensifkan pada penumpang bandara yang akan masuk ke Kalimantan Barat terutama dari Zona Merah," kata Ignasius dalam suratnya.