Bisnis.com, JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengimbau agar calon pengguna layanan penyeberangan mempersiapkan berbagai persyaratan sebelum menggunakan layanan penyeberangan, termasuk harus berhati-hati adanya cuaca ekstrem yang mungkin terjadi.
Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin mengimbau kepada seluruh pengguna agar tetap waspada terhadap cuaca buruk yang terjadi selama Desember ini, dimana intensitas hujan dan gelombang relatif tinggi di berbagai wilayah perairan Indonesia.
"Tentunya, kondisi cuaca yang mudah berubah dapat berdampak pada perubahan jadwal pelayanan dikarenakan kapal membutuhkan waktu lebih lama dalam olah gerak saat akan sandar di dermaga," katanya, Rabu (23/12/2020).
Dia menerangkan demi kelancaran, keamanan dan kenyamanan dalam perjalanan, ada beberapa hal yang juga harus diperhatikan pengguna jasa. Pertama, pengguna jasa yang telah membeli tiket harus tiba di pelabuhan lebih awal, yakni melakukan check-in dan cetak boarding pass di pelabuhan paling lambat dua jam sebelum jadwal masuk pelabuhan.
Kedua, bagi pengguna jasa yang tiba di pelabuhan melebihi waktu keberangkatan, maka tiket akan hangus sehingga pengguna harus membeli tiket kembali via online. Ketiga, jika ada kendala yang dihadapi yang dapat menyebabkan keterlambatan, dapat melakukan reschedule tiket paling lambat 2 jam sebelum jadwal masuk pelabuhan.
Selain itu, pengguna jasa diminta agar mematuhi aturan yang telah diterbitkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, yakni Surat Edaran No. 20/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga
Adapun, persyaratan tertentu dalam aktivitas penyeberangan hanya berlaku bagi masyarakat yang akan menyeberang ke Pulau Bali. Setiap individu yang akan menyeberang ke Pulau Bali harus menyiapkan hasil rapid test antigen negatif minimal 3 kali 24 jam dari saat pemeriksaan.
Sementara itu, penyeberangan di lintasan lain cukup fokus menjaga protokol kesehatan 3M, yakni menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan.
Seluruh ketentuan dalam SE 20/2020 ini berlaku bagi angkutan antar lintas batas negara, angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan antarjemput antarprovinsi, angkutan pariwisata, kendaraan bermotor perseorangan (mobil penumpang dan sepeda motor), maupun angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.