Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan bagi pengguna kendaraan pribadi dan penumpang angkutan umum hanya diimbau melakukan rapid test antigen ketika akan melakukan perjalanan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran bernomor SE No. 20/2020 terkait Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menyatakan bahwa SE 20/2020 ini mulai berlaku sejak 19 Desember sampai 8 Januari 2021. Dalam SE tersebut ada beberapa hal yang kami bahas yakni setiap orang yang akan melakukan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan 3M: memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun/ hand sanitizer.
Adapun, perjalanan dengan transportasi darat dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/Kabupaten/Kota), diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib mengisi e-HAC Indonesia.
“Selain perjalanan ke Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada, yaitu dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan. Khusus untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT- PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan,” jelasnya, Selasa (22/12/2020).
Sementara itu bagi perjalanan orang di dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Baca Juga
Dalam SE tersebut juga dituliskan, sewaktu-waktu Satuan Tugas Daerah dapat melakukan tes acak rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan.
"Selain itu, untuk perjalanan ke Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3 hari sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia,” urainya.