Bisnis.com, JAKARTA - Persyaratan PCR dan rapid test antigen bagi calon wisatawan yang hendak berkunjung kembali menjadi kabar buruk bagi industri pariwisata domestik. Setelah ketentuan tersebut dikeluarkan, puluhan ribu calon wisatawan disebut-sebut mengajukan refund ke perusahaan penyedia tiket pesawat.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Budijanto mengatakan puluhan ribu calon wisatawan yang mengajukan permohonan refund merupakan 50 persen dari total wisatawan yang telah membayar tiket pesawat untuk berlibur.
"Kami percaya niatnya baik, yakni untuk mencegah penularan Covid-19 dan terciptanya klaster baru. Namun, masalah inkonistensi dari pemerintah yang membuat kami bingung. Ini dilakukan mendadak sekali sehingga membuat para pelaku usaha pariwisata dan wisatawan merasa tidak nyaman," ujar Budijanto kepada Bisnis.com, Senin (21/12/2020).
Dari sejumlah perusahaan agensi perjalanan melapor kepada Asita, rerata melaporkan jumlah penumpang yang mengajukan permohonan refund berkisar antara 30 - 120 orang.
Kendati demikian, adanya ketentuan PCR dan rapid antigen untuk penumpang pesawat terbang mendorong arus wisatawan ke destinasi-destinasi alternatif yang berjarak lebih cerak.
Menurut Budijanto, kemungkinan besar puluhan ribu calon wisatawan yang mengajukan permohonan refund mengubah rencana perjalanan dan memutuskan untuk berwisata ke destinasi yang lebih dekat.
Baca Juga
Kendati demikian, terdapat 50 persen dari calon wisatawan yang berasal dari kelas menengah ke atas yang masih berani mengeluarkan cuan menggunakan maskapai penerbangan untuk menikmati wisata akhir tahun di tengah lonjakan kasus pandemi Covid-19.