Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menetapkan peta jalan penerapan Building Information Modelling dalam setiap proyek yang akan dilaksanakan Ditjen Cipta Karya.
Plt. Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Danis H. Sumadilaga menjelaskan bahwa penyusunan standar BIM dalam proyek konstruksi telah diadopsi sejak 2017.
"Stakeholder konstruksi mulai mengadopsi BIM sejak 2017 dan saat ini juga mulai dilaksanakannya penyusunan standard BIM nasional, serta ditetapkannya standar kurikulum dan kompetensi BIM untuk universitas dan profesi," ujarnya dalam Webinar BIM Week yang disiarkan secara daring Kamis (17/12/2020).
Setelah mengadopsi BIM, kini Ditjen Cipta Karya mendorong penerapan digitalisasi pada pembangunan proyek, mulai dari tahapan perizinan (e-submission), pemantauan, dan supervisi dengan teknologi digital, serta dimulainya pasar digital untuk sektor konstruksi dalam hal penguatan database.
Pihaknya juga mendorong penerapan kolaborasi, berupa standar terkait dengan kolaborasi industri konstruksi, implementasi virtual design dan lean construction (VDC). BIM juga diimplementasikan mulai dari 3D (tiga dimensi) sampai dengan 7D.
Targetnya pada 2024, penerapan BIM terintegrasi sudah dapat berjalan dan sudah dilakukan implementasi cloud construction management, integrasi sistem proses konstruksi (perizinan, klaim, commisioning, handover, serta lainnya).
Baca Juga
Adapun, regulasi yang mengatur penggunaan BIM dalam proyek konstruksi yaitu Peraturan Menteri PUPR No. 22/2018 dan BIM disebutkan wajib diterapkan pada bangunan tidak sederhana dengan kriteria luas di atas 2.000 meter persegi dan di atas 2 lantai.