Bisnis.com, JAKARTA - Citilink dan Sriwijaya Air memberikan tanggapannya atas rencana pemerintah mengetatkan prosedur kesehatan bagi penumpang pesawat ke Bali.
Direktur Utama Citilink Juliandra Nurtjahjo menyampaikan prosedur kesehatan baru yang akan diterbitkan bagi penumpang pesawat ke Bali selama periode Natal dan Tahun Baru masih menjadi pembahasan dalam level internal perusahaan. Anak garuda Indonesia tersebut belum menyampaikan sikapnya terkait persoalan tersebut.
"Sementara ini masih menjadi pembahasan secara internal," ujarnya, Rabu (16/12/2020).
Sementara itu, Tim Corporate Communication Sriwijaya Air menghargai langkah yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Bali yang berupaya untuk mendorong bangkitnya kembali sektor pariwisata setempat dengan tetap menjaga protokol kesehatan terkait antisipasi penyebaran Covid-19.
Menurut tim Sriwijaya Air, keputusan untuk memperketat persyaratan bagi para wisatawan yang akan mengunjungi Bali tentunya telah dikaji terlebih dahulu oleh Pemerintah Provinsi Bali guna mengantisipasi lonjakan jumlah orang dari luar Bali yang akan masuk pada masa liburan.
Maskapai dengan jenis layanan medium tersebut memiliki jadwal penerbangan dari menuju Bali dan akan ikut menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Namun, sampai saat ini maskapai milik Chandra Lie tersebut belum melihat adanya penurunan animo pelanggan sampai saat ini.
"Akan tetapi kami akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi apabila ada dampak dari kebijakan yang telah diambil oleh Pemerintah Provinsi Bali ini terhadap tingkat keterisian pesawat Sriwijaya Air dari atau ke Bali di hari-hari mendatang," tekan tim.
Sebelumnya Menko Maritim dan Investasi Luhut B. Pandjaitan mengatakan untuk Provinsi Bali akan diterapkan pengetatan protokol kesehatan di rest area, hotel, dan tempat wisata. Luhut akan meminta wisatawan yang naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali.
"Untuk mengatur mekanismenya, saya meminta Menkes, Kepala BNPB, dan Menhub untuk segera mengatur prosedurnya. Saya minta hari ini SOP untuk penggunaan rapid tes antigen segera diselesaikan,” ujarnya.
Kebijakan itu diputuskan dalam rakor virtual bersama dengan Menkes Terawan, Menhub Budi Karya Sumadi, Ketua BNPB Doni Monardo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Bali I Wayan Koster, perwakilan Gubernur Jawa Tengah, serta Pangdam dan Kapolda terkait.
Luhut meminta agar implementasi pengetatan ini dapat dimulai pada tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Alasan yang mendasari keluarnya kebijakan tersebut adalah peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pasca libur dan cuti bersama pada akhir Oktober.