Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Pelopori Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas

Kementerian Perhubungan menjadi kementerian pertama di Indonesia yang menggunakan kendaraan dinas listrik. Hal ini ditandai dengan kegiatan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang melakukan test drive motor dan mobil bertenaga listrik di Stasiun Gambir, menuju Kantor Kemenhub Jakarta, Rabu (17/12/20) sore.
Menteri Perhubungan, Budi Karya/Bisnis
Menteri Perhubungan, Budi Karya/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menjadi kementerian pertama di Indonesia yang menggunakan kendaraan dinas listrik. Hal ini ditandai dengan kegiatan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang melakukan test drive motor dan mobil bertenaga listrik di Stasiun Gambir, Jakarta, menuju Kantor Kemenhub, Rabu (17/12/20) sore. 

"Saya sudah pernah berjanji bahwa Kementerian Perhubungan akan menjadi pelopor penggunaan mobil listrik di tahun 2020, dan saya bahagia, karena hari ini tercapai," tutur Menhub Budi Karya.

Menurutnya, penggunaan kendaraan listrik merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk mendorong perkembangan kendaraan yang ramah lingkungan. Menhub juga menambahkan akan menggunakan mobil listrik untuk kendaraan operasional sehari-hari. 

Pihaknya juga memberikan apresiasi kepada seluruh stakeholder yang terlibat. Harapannya, rencana penggunaan kendaraan dinas listrik dapat diikuti oleh jajaran lain di Kementerian Perhubungan.

“Saya mengapresiasi para stakeholder, semoga dengan ini tak hanya pejabat eselon 1, eselon 2, tapi juga bisa sampai ke semuanya,” ujarnya.

Saat di Gambir, sebelum memberikan sambutan, Menhub Budi Karya menaiki salah satu motor dinas listrik, dan berkendara di sekitar area parkir Stasiun Gambir. Acara kemudian diakhiri dengan kembalinya Menhub ke Kantor Kementerian Perhubungan dengan mobil listrik berplat RI 35.

Kementerian Perhubungan merencanakan setidaknya 100 unit mobil listrik akan menjadi mobil operasional, dan 6 motor listrik saat ini sudah mendukung operasional di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Penggunaan kendaraan ini akan dilaksanakan bertahap, dimulai dari Eselon 1 dan 2.

Kebijakan ini termasuk dalam PM Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper