Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Subsidi Gaji Cair, Pemerintah Lakukan Monitoring

Agar bantuan ini dibagikan tepat sasaran kepada peneriman manfaat, Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan monitoring pembagian dana.
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Agus Susanto dalam webinar K3 di Masa Pandemi Covid-19, Selasa (13/10/2020)
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Agus Susanto dalam webinar K3 di Masa Pandemi Covid-19, Selasa (13/10/2020)

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah dan sedang membagikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dalam dua termin kepada 12,4 juta pekerja yang diseleksi melalui data BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia.

Bantuan ini merupakan satu dari banyak program pemerintah dalam upaya membantu masyarakat Indonesia menghadapi efek pandemi Covid-19 di tahun 2020 ini.

Oleh karena itu, program besar ini pun baru pertama kali dilaksanakan dan perlu pengawasan yang ketat. Agar bantuan ini dibagikan tepat sasaran kepada peneriman manfaat, Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan monitoring pembagian dana.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengungkapkan Kemnaker melakukan monitoring ke lapangan yang ketika ada aktivitas Menteri ke daerah akan selalu menanyakan bagaimana proses transfer dana BSU di daerah.

Kemudian juga dilakukan monitoring dari sistem. Dimana Kemenaker mengajak pendampingan dari BPK, PPKP, dan juga KPK bersama-sama melakukan monitoringa agar dana yang disalurkna sesuai terget.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengungkapkan internal perusahaan sendiri juga melakukan monitoring data. Dimana BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan data-data penerima bantuan ini bersumber dari core system atau sistem intinya.

"Jadi kita internal juga melakukan monitoring, monitoringnya by data. Bahwa data-data yang kita serahkan ke Kemenaker adalah data-data dari core system kita, betul penerima itu adalah peserta BP Jamsostek," jelas Agus saat konferensi pers melalui YouTube dengan tema Kupas Tuntas Program Subsidi Upah, Rabu (16/12/2020).

Dimana setelah melakukan ini Jamsostek juga monitoring dengan memastikan melalui seluruh cabang peserta yang terdaftar merupakan peserta BP Jamsostek. Selain itu, juga melakukan uji petik secara fisik di beberapa daerah untuk memastikan bahwa penerima BSU adalah peserta BP Jamsostek yang telah terdaftar.

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek

Pada konferensi pers tersebut, Agus menghimbau seluruh pekerja Indonesia untuk mendaftarkan diri di BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini diungkapkan terkait dengan syarat utama peserta BSU ini adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan. Agus mengungkapkan jika tahun 2021 mendatang BSU ini kembali dilakukan oleh pemerintah, maka para pekerja yang berhak menerima tentu bisa ditingkatkan.

"Oleh karena itu, saya ingin memastikan kembali ingin menghimbau kepada seluruh pekerja Indonesia, pastikan Anda sudah terdaftar di BP Jamsostek," katanya.

Menurutnya, pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan ini pun sudah mudah dan semuanya bisa dilakukan secara online. Calon peserta bisa mendaftar melalui laman BPJS Ketenagakerjaan atau bisa mengunggah aplikasi BPJSTKU melalui Play Store.

"Dengan fasilitas digital jadi sangat mudah untuk daftar jadi peserta BP Jamsostek untuk mendapatkan manfaat utama kemudian juga nilai tambah mendapatkan bantuan subsidi upah yang sekarang kita juga lagi menyiapkan untuk bantuan vaksin Covid-19," ungkap Agus.

Bagi peserta yang ingin bertanya atau pun memiliki kendala terkait dengan BSU ini, Anda bisa mengunjungi portal maupun media sosial Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Anda juga bisa menghubungi call center BPJS Keteagakerjaan di 175, atau bisa langsung bertanya di kantor-kantor cabang di sekitar tempat tinggal Anda.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper