Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memastikan masa transisi dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ke Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dapat berlangsung dengan baik.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah demi memastikan implementasi UU Ciptaker pada masa transisi yang ditargetkan tahun depan.
"Sejak awal pemerintah melibatkan pemangku kepentingan untuk bersama-sama membahas draf RUU Cipta Kerja hingga saat menyusun RPP turunannya. Keterlibatan stakeholders diwakili oleh serikat pekerja/serikat buruh, Apindo, Kadin, dan juga kalangan akademisi," ujar Ida kepada Bisnis.com, Minggu (13/12/2020).
Pemerintah, jelas Ida, juga transparan menyampaikan kepada publik terkait dengan proses formulasi kebijakan dan draf kebijakan yang akan dibuat.
Dengan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), lanjutnya, pemerintah menyerap aspirasi dari berbagai kalangan di antaranya, daerah, kampus, dan perwakilan-perwakilan di luar negeri.
Selanjutnya, Ida mengatakan pemerintah menyediakan dan meningkatkan sarana dan prasarana beserta hal-hal lain terkait dengan pelatihan, peningkatan kompetensi, serta sertifikasi.
Baca Juga
Beberapa hal lain yang dilakukan pemerintah guna memudahkan proses transisi dari UU 13/2003 ke UU 11/2020, yaitu menyediakan sistem terintegrasi yang memuat data serta informasi mengenai program pelatihan, penempatan, dan hal-hal lain terkait dengan ketenagakerjaan.
"Saat ini pemerintah melalui Kemenaker telah memiliki Sistem Informasi Ketenagakerjaan [Sisnaker]," tambahnya.
Terakhir, Ida menambahkan pemerintah memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum baik dari sisi personil, kelembagaan, sarana dan prasarana, serta bekerjasama dengan berbagai pihak terkait.