Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OPSI Prediksi 1,5 Juta Tenaga Kerja Terserap pada 2021, Kok Bisa?

Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan sekitar 29,12 juta orang di Indonesia terkena dampak pandemi Covid-19 pada Agustus 2020.
Sejumlah buruh pabrik pulang kerja di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/4/2020)./ANTARA FOTO-Fauzan
Sejumlah buruh pabrik pulang kerja di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/4/2020)./ANTARA FOTO-Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar memperkirakan 1,5 juta tenaga kerja dapat terserap pada 2021 dari target pertumbuhan ekonomi sebanyak 5 persen.

Timboel mengatakan perkirakan serapan tenaga kerja tersebut realistis karena didorong oleh sejumlah faktor yakni membaiknya level of confidence masyarakat pascakedatangan vaksin Covid-19 Sinovac, stimulus terhadap UMKM, dan penerapan UU Ciptaker yang ditargetkan terimplementasi pada 2021.

"Kendati belum akan pulih seperti kondisi normal, level of confidence masyarakat pascakedatangan vaksin Covid-19, bantuan pemulihan terhadap UMKM, dan penerapan UU Ciptaker menjadi faktor pendukung terserapnya 1,5 juta tenaga kerja tahun depan," ujar Timboel kepada Bisnis.com, Selasa (8/12/2020).

Tren pemulihan pergerakan barang dan jasa serta penyerapan kembali pekerja yang dirumahkan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) selama pandemi Covid-19 dikatakan bakal berlangsung hingga 2022 dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 3 juta orang.

Sebagai informasi, Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan sekitar 29,12 juta orang di Indonesia terkena dampak pandemi Covid-19 pada Agustus 2020. Dampak tersebut tak hanya berujung pada PHK, tetapi juga pengurangan jam kerja, sementara tidak bekerja, hingga menjadi pekerja paruh waktu.

Lebih terperinci, jumlah pengangguran akibat Covid-19 mencapai 2,65 juta orang, bukan angkatan kerja 0,76 juta orang, dan sementara tidak bekerja sebanyak 1,77 juta orang.

Pemerintah, lanjutnya, harus segera menetapkan dan mengawasi penerapan aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk memastikan iklim investasi di Tanah Air kondusif sehingga investasi bisa terealisasi sesuai dengan target yakni Rp858 triliun.

Pendekatan ke serikat pekerja pun dinilai menjadi salah satu cara bagi pemerintah untuk menjaga kondusifitas iklim investasi di Indonesia. Pasalnya, 85 persen dari aksi demonstrasi pekerja dipicu oleh pelanggaran hak normatif buruh oleh perusahaan.

Dengan demikian, peristiwa-peristiwa demonstrasi tidak menjadi citra buruk bagi iklim investasi sehingga tidak menjadi batu sandungan bagi perjalanan sektor ketenagakerjaan Indonesia untuk bangkit dari rekor terburuk menuju pemulihan pasar kerja pada 2021.

Sebagaimana diketahui, BPS mencatat tingkat pengangguran terbuka (TPT) Agustus 2020 menembus 7,07 persen atau naik 1,84 persen dibandingkan dengan Agustus 2019.  Ini sekaligus merupakan capaian TPT terburuk, setidaknya dalam 5 tahun terakhir. Normalnya, rerata TPT di Indonesia adalah sekitar 5 persen. 

Senasib dengan tingginya TPT, angka pengangguran Agustus 2020 tembus 9,77 juta yang juga rekor terburuk dalam 5 tahun terakhir. Sisi lain, angkatan kerja membeludak ke level 137,91 juta orang dan serapan pekerja di sektor informal meroket ke level 60,47 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper