Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi UU Migas Bakal Dibahas Juli 2021

Revisi UU Migas bakal mulai dibahas setelah Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (EBT) rampung diparipurnakan.
Energi terbarukan/bumn.go.id
Energi terbarukan/bumn.go.id

Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat merencanakan pembahasan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi mulai pertengahan tahun depan.

Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto mengatakan bahwa revisi UU Migas bakal mulai dibahas setelah Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (EBT) rampung diparipurnakan. Hingga saat ini pihaknya terus mengebut penyelesaian RUU EBT tersebut.

"Pertengahan masa sidang sudah selesai draf terakhir [RUU EBT], setelah itu UU EBT segera diparipurnakan dan masuk UU Migas kurang lebih Juli 2021 akan membahas UU Migas," katanya dalam sebuah webinar yang digelar pada Sabtu (5/12/2020).

Sugeng menjelaskan bahwa UU Migas sempat masuk pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas pada 2018 dan sudah dibawa ke dalam sidang paripurna. Namun, pemerintah melalui surat presiden (surpres) belum menyertakan daftar inventaris masalah (DIM).

Pada 2019, memasuki masa jabatan anggota DPR yang baru dengan Prolegnas baru yakni UU Minerba, UU EBT, dan terakhir adalah UU Migas. Pasalnya, Sugeng mengatakan bahwa dalam perspektif ketahanan energi nasional, EBT lebih memerlukan perhatian.

"Betul UU Migas sangat penting, tetapi hari ini kita melihat kepentingan yang lebih besar dalam konteks energi. Jadi, semuanya menjadi penting," ungkapnya.

Sebelumnya, Sugeng mengatakan bahwa salah satu yang akan dibahas dalam RUU Migas adalah pembentukan badan usaha milik negara (BUMN) khusus di sektor hulu migas.

Pembentukan BUMN khusus sempat mencuat dalam draf UU Omnibus Law Cipta Kerja, tapi pada akhirnya dimasukkan dalam draf final.

Sugeng mengatakan bahwa pembentukan BUMN khusus yang menjelaskan kegiatan hulu migas sudah menjadi keharusan yang patut dilaksanakan. Pasalnya, pembentukan itu telah menjadi amanat Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat.

"Betul, itu nanti masuk di UU Migas, tidak di Cipta Kerja," kata Sugeng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper