Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pungutan Ekspor CPO Disesuaikan, Pemerintah Jamin Program B30

Pemerintah memastikan tetap berkomitmen melanjutkan program B30 yang telah menjadi instrumen pasar domestik untuk mengurangi ketergantungan terhadap pasar ekspor.
Sawit
Sawit

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memastikan tetap berkomitmen melanjutkan program B30 seiring dilakukannya penyesuaian terhadap pungutan ekspor minyak sawit (CPO) dan turunannya. Program ini juga berlanjut guna mendukung target bauran energi Indonesia sebesar 23 persen pada 2025.

“Sesuai arahan Menko Bidang Perekonomian, program B30 akan tetap dijalankan pada 2021 dengan target penyaluran biodiesel sebesar 9,2 Juta kiloliter,” kata Kadiv Pemungutan Biaya dan Iuran Produk Turunan Direktorat Penghimpunan Dana BPDP Kelapa Sawit Kus Emy Puspita Dewi dalam keterangan resmi, Jumat (4/12/2020).

Program mandatori B30 yang telah dijalankan disebutnya telah menjadi instrumen pasar domestik untuk mengurangi ketergantungan terhadap pasar ekspor. Dengan terjaganya konsumsi biodiesel dalam negeri melalui program ini, stabilitas harga CPO diharapkan dapat terjaga sehingga memberikan dampak positif pada harga tandan buah segar (TBS) sawit di tingkat petani.

Kus Emy juga mengatakan dukungan pemerintah terhadap hilirisasi produk kelapa sawit juga terus dilakukan, baik untuk sektor industri dengan mendorong perkembangan industri oleokimia, maupun pada skala kecil di tingkat petani melalui dukungan pembentukan Pabrik Kelapa Sawit Mini yang dikelola oleh Koperasi atau Gabungan Kelompok Tani.

“Pemerintah juga berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan petani melalui peningkatan produksi Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat. Upaya ini dilakukan dengan mengalokasikan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit untuk 180.000 hektare lahan per tahun,” lanjutnya.

Besarnya target luasan lahan yang diremajakan tersebut diikuti pula dengan kenaikan alokasi dana untuk tiap hektare lahan yang ditetapkan, yaitu Rp30 juta per ha atau naik Rp5 juta per ha dari sebelumnya Rp25 juta per ha. Sejauh ini, BPDP-KS telah menggelontorkan Rp4,5 triliun untuk peremajaan 172.934 ha lahan sejak 2017.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menyesuaikan tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit lewat terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.05/2020 tentang Perubahan PMK Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Jika sebelumnya tarif pungutan bersifat tetap US$55 per ton terlepas dari berapapun harga CPO, aturan terbaru mengatur tarif progresif yang menyesuaikan pada lapisan harga komoditas tersebut. Pengenaan tarif baru akan mulai berlaku pada 10 Desember 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper