Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ESDM : Kesucian Kontrak Migas Akan Tetap Dijaga

Pemerintah telah memberi fleksibilitas kontrak untuk para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) antara production sharing contract cost recovery atau gross split.
Ilustrasi: Eksplorasi migas lepas pantai./Istimewa
Ilustrasi: Eksplorasi migas lepas pantai./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memastikan bakal menjaga aturan main sesuai dengan kontrak yang telah dijalin dengan kontraktor kontrak kerja sama minyak dan gas bumi.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Ditjen Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM Mustafid Gunawan menuturkan bahwa kegiatan hulu migas membutuhkan waktu yang tidak singkat sehingga dalam perjalanannya kerap terdapat aturan-aturan baru.

"Kesucian kontrak saya kira kita semua sepakat antara pemerintah dan kontraktor tetap menjaga kesucian kontrak kendati sejauh ini terdapat regulasi baru," jelasnya dalam diskusi pada acara 2020 International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas, Kamis (03/12/2020).

Saat ini, pemerintah telah memberi fleksibilitas kontrak untuk para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) antara production sharing contract cost recovery atau gross split. Kebijakan itu merupakan salah satu masukan yang didengar dari para kontraktor.

Dengan demikian, fleksibilitas kontrak yang ditawarkan pemerintah bisa dimanfaatkan dengan baik bagi para kontraktor sesuai dengan karakteristik lapangan yang digarap.

"Jadi, ini adalah beberapa jawaban atas pertanyaan kontraktor," ungkapnya.

Di samping itu, pemerintah terus memperbaiki proses perizinan dengan memangkas waktu. Salah satu upaya pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2019.

Beleid tersebut memungkinkan investor untuk mengakses data mentah migas untuk wilayah-wilayah yang potensial. Kontraktor dapat langsung mengirimkan proposal kepada pemerintah apabila memiliki ketertarikan pada suatu wilayah.

"Untuk mengakses data tersebut, kontraktor harus mendaftarkan keanggotan," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper