Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fleksibilitas Kontrak Diteken, Pengusaha Migas Tagih Kepastian Hukum

Dalam PSC cost recovery, bagian investor terdiri atas cost recovery dan produksi migas. Sementara itu, dalam PSC gross split, pembagian produksi sudah dapat dihitung sebelum melakukan eksplorasi.
Fasilitas produksi Blok Rokan yang dikelola PT Chevron Pacific Indonesia, Minas, Riau.Dok: SKK Migas
Fasilitas produksi Blok Rokan yang dikelola PT Chevron Pacific Indonesia, Minas, Riau.Dok: SKK Migas

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas menanggapi penetapan fleksibilitas pemberian dua skema kontrak bagi hasil untuk investor.

Ketua Umum Aspermigas John S. Karamoy mengatakan, antara production sharing contract (PSC) cost recovery dan PSC gross split pada dasarnya sama saja bagi investor migas.

Penghasilan dari dua skema kontrak bagi hasil tersebut dinyatakan dalam pembagian produksi migas yang telah ditemukan. Pada umumnya, pembagian produksi minyak bumi adalah 60 persen untuk pemerintah dan 40 persen untuk investor.

Dalam PSC cost recovery, bagian investor terdiri atas cost recovery dan produksi migas. Sementara dalam PSC gross split, pembagian produksi sudah dapat dihitung sebelum melakukan eksplorasi.

"Yang mana yang menguntungkan pemerintah dan yang menguntungkan investor itulah yang harus menjadi pilihan. Jika investor memilih salah satu dari dua PSC system tersebut, apakah pemerintah mau mendukung penuh dengan pilihan tersebut?" katanya kepada Bisnis, Senin (3/8/2020).

Lebih lanjut, John mengatakan, investor selalu menginginkan setiap kebijakan yang berubah, tapi pada hasil akhirnya tidak merubah bagian investor.

Sementara itu, John mengungkapkan, yang menjadi masalah bagi investor adalah kenyataan proses persetujuan pengembangan (PDO) dari temuan migas yang telah diperoleh sebagai hasil dari eksplorasi masih berjalan dengan rumit, terlebih investor dibebani dengan biaya-biaya tambah.

"Dalam PSC system, ada ketentuan bahwa persetujuan POD oleh Pemerintah disertai dengan tambahan kalimat the approval of which will not be unreasonably withheld," ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif meneken Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2020 tentang perubahaan ketiga atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 08 Tahun 2017 tentang kontrak bagi hasil gross split.

Dalam beleid yang ditetapkan pada 15 Juli 2020 itu, memberikan fleksibilitas untuk investor memilih kontrak bagi hasil atau pengembalian biaya operasi migas melalui dua skema yakni gross split dan cost recovery.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper