Bisnis.com, JAKARTA – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tengah mengurus audit lingkungan terkait dengan alih kelola Blok Rokan dengan PT Chevron Pasific Indonesia.
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan bahwa, mengacu kontrak kerja sama atau production sharing contract (PSC) pada wilayah kerja Blok Rokan, pihak CPI tidak memiliki kewajiban pencadangan dana pascatambang.
Namun, Dwi mengatakan bahwa pihak CPI telah berkomitmen untuk memberikan dana Abandonment Site Restoration (ASR) ataupun tanah terkontaminasi.
“Kita cari upaya untuk atasi dispute dalam dua hal ini. Saya minta audit lingkungan yang sedang berjalan dan hal-hal lain terkait angka saat ini dan program pascatambang tadi,” katanya belum lama ini.
Di lain pihak, Wakil Kepala SKK Migas Fatar Yani Abdurrahman menilai transisi pada Blok Rokan terbilang berjalan sangat baik. Pasalnya, pada transisi di wilayah kerja lainnya, belum ada investor yang berkomitmen untuk menyediakan dana ASR atau tanah terkontaminasi.
Dia menjelaskan, pada saat ini pihaknya tengah berkomunikasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait dengan kewajiban-kewajiban pihak CPI.
“Dalam minggu ini auditor akan menuju ke lapangan untuk lihat potret terakhir lingkungan, sehingga agreement kita akan lebih jelas. Agreement tersebut akan diselesaikan secepatnya di Agustus dan November bisa mulai,” ungkapnya.