Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi mendesak supaya PT Chevron Pacific Indonesia untuk memberi penjelasan terkait dengan proyek Indonesia Deepwater Development.
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu laporan secara resmi dari Chevron Pacific Indonesia (CPI) terkait dengan tindak lanjut proyek IDD.
SKK Migas, katanya, telah beberapa kali mendesak pihak CPI untuk meminta perkembangan dari proyek IDD.
“Jadi, posisinya kami sedang menunggu laporan dari Chevron untuk tindak lanjut IDD tentu saja ini tentu pasti tidak boleh berlarut-larut. Kami sedang mendesak Chevron,” katanya dalam paparannya kepada media, Jumat (17/7/2020).
Dwi mengungkapkan bahwa penjelasan dari pihak CPI sangat diperlukan untuk kemajuan perkembangan proyek tersebut.
Pasalnya, dia mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah pihak yang menyatakan minatnya pada proyek tersebut. Namun, karena adanya pandemi Covid-19 menghambat proses review dan kegiatan-kegiatan yang berurusan dengan tindak lanjut kegiatan proyek IDD.
Baca Juga
“Saya sampaikan belum bisa meng-update, tapi sesegera mungkin kami akan sampaikan informasinya. Kami terus mendesak Chevron untuk segera melaporkan status proyek ini,” tegasnya.
Chevron bertindak sebagai operator dan pemegang saham mayoritas sebesar 63 persen. Chevron menggarap proyek migas laut dalam ini bersama mitra perusahaan patungan lainnya, yakni Eni, Tip Top, PT Pertamina Hulu Energi (PHE), serta para mitra di Muara Bakau.
Proyek ini nantinya menggabungkan empat lapangan, yakni Lapangan Bangka, Gehem, Gendalo, dan Gandang. Lapangan Gehem, Gendalo, dan Gandang masuk di Blok Ganal.
Adapun, Lapangan Bangka telah berproduksi sejak Agustus 2016 dan menghasilkan delapan kargo gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) yang dikapalkan dari Terminal LNG Bontang.
Jika mengacu pada paparan SKK Migas, Proyek IDD Gendalo-Gehem ditargetkan mulai produksi (on stream) pada kuartal IV/2025.
Proyek ini kini masuk tahap evaluate persetujuan revise POD-1 dan proses evaluate usual perpanjangan Wilayah Kerja [WK] Rapak dan WK Ganal.