Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usulan Perlindungan Pelaut dari Indonesia Lolos Sampai PBB

Indonesia berhasil membawa usulan resolusi kebijakan kerja sama antarnegara dalam melindungi pelaut di masa pandemi ke PBB.
Pelaut Indonesia/Ilustrasi-velasco indonesia
Pelaut Indonesia/Ilustrasi-velasco indonesia

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia melalui Perutusan Tetap RI (PTRI) di New York, berhasil membawa usulan resolusi kebijakan kerja sama antarnegara dalam melindungi pelaut di masa pandemi ke Tingkat Pertemuan Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Usulan tersebut menghasilkan sebuah Resolusi PBB yang telah diadopsi pada 1 Desember 2020 di Sidang Majelis Umum PBB di New York, AS. Usulan ini disponsori oleh 71 negara anggota PBB dan merupakan resolusi Majelis Umum PBB pertama terkait pelaut dan pengelolaan arus barang secara global.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan ini merupakan bukti nyata komitmen Indonesia untuk mendukung kebijakan Pergantian Awak Kapal pada pelayaran Internasional dalam rangka melindungi keselamatan para Pelaut yang bekerja di tengah pandemi Covid-19.

"Saya senang mendengar kabar ini. Ini merupakan bukti nyata komitmen Indonesia untuk mendukung kebijakan Pergantian Awak Kapal pada pelayaran Internasional dalam rangka melindungi keselamatan para pelaut," jelasnya dalam keterangan, Rabu (2/12/2020).

Pada Juli 2020, Menhub Budi Karya mewakili Pemerintah Indonesia bersama 14 negara anggota IMO lainnya menghadiri konferensi virtual “Maritime Virtual Summit on Crew Changes” yang diselenggarakan oleh Pemerintah Inggris dan dihadiri sejumlah negara anggota IMO dan organisasi internasional di sektor maritim. Pertemuan ini membahas kebijakan Pergantian Awak Kapal dalam pelayaran internasional di masa pandemi Covid-19.

Menhub menyampaikan bahwa Indonesia berkomitmen memastikan proses Pergantian Awak Kapal dapat dilakukan pada waktu yang tepat untuk mencegah pelaut mengalami kelelahan dan yang terkena dampak pandemi COVID-19, yang dapat membahayakan keselamatan operasional kapal.

Untuk itu, Indonesia telah mengeluarkan peraturan untuk memfasilitasi kapal pesiar berbendera asing untuk berlabuh dan untuk melakukan Pergantian Awak Kapal dengan menetapkan sejumlah pelabuhan yang bisa menjadi tempat untuk Pergantian Awak Kapal.

Sebagai tindak lanjut, diterbitkan resolusi di tingkat Negara-negara anggota International Maritime Organization (IMO) mengenai aturan dan protokol tentang Pergantian Awak Kapal pada pelayaran internasional. Aturan tersebut mendorong negara anggota untuk membuka akses Pergantian Awak Kapal dan repatriasi pelaut di masa pandemi Covid-19.

Dalam Resolusi IMO tersebut dinyatakan juga bahwa pelaut adalah key workers dan negara anggota diminta menetapkan prosedur Pergantian Awak Kapal, mempermudah akses terkait administrasi dan keimigrasian pelaut, menyediakan tenaga dan peralatan medis, dan meminta negara menyampaikan National Focal Point untuk Pergantian Awak Kapal.

Selanjutnya, Pemerintah Indonesia selaku inisiator mengusulkan untuk mengangkat isu Pergantian Awak Kapal ke Sidang Majelis Umum PBB, dan mengajak Negara-negara PBB lainnya selaku co-sponsor untuk diterbitkan nya Resolusi PBB tentang Pergantian Awak Kapal. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan disetujuinya Resolusi di tingkat PBB pada Sidang Majelis Umum PBB di New York, AS pada 1 Desember 2020.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper