Bisnis.com, JAKARTA - Undang-Undang (UU) No.1/2020 tentang Cipta Kerja resmi disahkan pada 2 November 2020, pemerintah pun kini makin gencar turun ke berbagai daerah.
Selain untuk sosialisasi pokok-pokok substansi yang telah diatur dalam UU tersebut, sekaligus mencari masukan atau pun menyerap aspirasi dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan yang terkait.
Saat ini pemerintah tengah mematangkan penyusunan 44 aturan pelaksanaan, yang terdiri dari 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan empat Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sebagai tindak lanjut UU Cipta Kerja tersebut.
Kegiatan serap aspirasi juga dilakukan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian seperti digelar di Manado, Sulawesi Utara, Senin (30/11) melalui acara ‘Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Sektor Pertanian, Kelautan dan Perikanan, Kemudahan Berusaha di Daerah, serta Energi dan Sumber Daya Mineral’.
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Musdhalifah Machmud menuturkan bahwa melalui acara tersebut, diharapkan seluruh pihak mendapatkan pemahaman yang sama terkait manfaat UU Cipta Kerja termasuk peraturan pelaksanaannya.
"Serapan aspirasi yang diperoleh diharapkan dapat menjadikan RPP yang dibuat nantinya, telah mengakomodir seluruh aspirasi dari pelaku usaha dan masyarakat di Tanah Air," ujarnya, Senin (30/11).
Menurutnya, UU Cipta Kerja menggarisbawahi penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi atas banyaknya aturan dan regulasi yang diterbitkan di pusat dan daerah (hyper-regulation).
Caption : Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian Musdhalifah Machmud saat menjadi Keynote Speaker di acara ‘Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Sektor Pertanian, Kelautan dan Perikanan, Kemudahan Berusaha di Daerah, serta Energi dan Sumber Daya Mineral’, di Manado, Sulawesi Utara, Senin (30/11).
Saat ini di Indonesia terdapat lebih dari 43.000 peraturan, yang terdiri 18.000 peraturan pusat, 14.000 peraturan menteri, 4.000 peraturan LPNK, dan hampir 16.000 peraturan di daerah.
Selain itu, lanjut Musdhalifah, UU Cipta Kerja juga dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dan kemudahan bagi UMKM dan Koperasi, agar bisa masuk ke sektor formal melalui kemudahan pendirian, perizinan, dan pembinaan.
“Serta untuk menciptakan lapangan kerja baru melalui peningkatan investasi, dengan tetap memberikan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja/petani/nelayan yang sudah ada,” jelasnya.
Luasnya cakupan UU Cipta Kerja dimaksudkan untuk mengharmonisasikan berbagai sistem perizinan yang ada di berbagai UU sektor yang belum terintegrasi dan harmonis, bahkan cenderung sektoral, tumpang tindih, dan saling mengikat.
Musdhalifah memerinci, secara garis besar penyederhanaan dan kemudahan pada sektor pertanian yang telah diakomodir dalam UU Cipta Kerja dan tertuang dalam RPP antara lain, (1) Kemudahan perizinan berusaha pada budidaya pertanian skala tertentu; (2) Penyederhanaan dalam pertimbangan penetapan batasan luas lahan usaha perkebunan; (3) Penyederhanaan administrasi Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman.
Selain itu, (4) Pengaturan Pola Kemitraan Hortikultura; (5) Penetapan Kawasan Lahan Pengembalaan Umum dapat dilakukan Pemerintah Pusat; (6) Simplifikasi izin ekspor-impor benih / bibit / tanaman / hewan; dan 7) Kemudahan akses Sistem Informasi Pertanian oleh masyarakat dan pelaku usaha.
Sementara, lanjut Musdhalifah, untuk penyederhanaan dan kemudahan di sektor kelautan dan perikanan yang telah diakomodir dalam UU Cipta Kerja dan tertuang dalam RPP terdapat sembilan poin utama.
Sejumlah poin tersebut Pertama, jenis perizinan kapal penangkapan ikan yang semula 16 disederhanakan menjadi hanya 3 jenis izin, lalu proses perizinan sesuai ketentuan lama yang membutuhkan waktu 14 hari telah dipangkas menjadi 30 menit, relaksasi penggunaan alat tangkap ikan pukat dan cantrang untuk wilayah perairan tertentu.
Kemudian, penyederhanaan izin untuk tambak udang dari semula 24 jenis perizinan menjadi 1 perizinan; pemberian kemudahan sertifikasi bagi pelaku usaha yang akan melakukan ekspor komoditas perikanan, dan lain sebagainya.
“Selain itu, bentuk manfaat yang terkandung di UU Cipta Kerja untuk nelayan misalnya adalah proses perizinan kapal ikan yang sebelumnya harus melalui beberapa instansi, maka setelah adanya UU Cipta Kerja cukup diproses di KKP saja,” tegasnya.
Menurut Musdhalifah, untuk menghasilkan penyusunan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang baik dan implementatif, tentu memerlukan koordinasi dan sinergi yang baik juga antara pemerintah dengan seluruh stakeholder.
Oleh sebab itu guna semakin memuluskan kemudahan berusaha di daerah, UU Cipta Kerja melakukan perubahan paradigma dan konsep perizinan berusaha, yakni dengan menerapkan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Risk Based Approach).
Mekanisme Perizinan
Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah Kemenko Perekonomian Bobby Hamzar menambahkan, untuk perubahan pendekatan perizinan dari license based ke risk based, maka bagi usaha dengan Risiko Rendah cukup hanya (NIB), dan untuk usaha Risiko Menengah hanya NIB ditambah Sertifikat Standar. Adapun yang termasuk Risiko Tinggi perlu adanya izin tambahan.
Pihaknya mencontohkan betapa pentingnya aturan kemudahan berusaha tersebut di Provinsi Sulawesi Utara, yang ekonominya didominasi sektor pertambangan.
Terbukti dari aliran investasi penanaman modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) di Sulut pada 2019 memiliki realisasi di atas target pemerintah pusat dan daerah.
Total aliran investasi di Sulut periode Januari-Desember 2019 mencapai Rp11,56 triliun, dan realisasinya berada di atas target pemerintah pusat sebesar Rp11 triliun dan pemerintah daerah Rp3,75 triliun.
“Dengan adanya UU Cipta Kerja, Gubernur Sulut akan mempercepat proses izin atau legal usaha pertambangan rakyat, agar kedepannya masyarakat semakin sejahtera karena melakukan pengolahan tambang secara mandiri dan legal," ujarnya.
Namun demikian, lanjut Bobby, masyarakat juga diminta untuk memenuhi ketentuan, seperti tidak merusak hutan atau lingkungan, menjaga syarat keselamatan penambang, dan mematuhi segala aturan pertambangan.
Selain melakukan serap aspirasi secara langsung, pemerintah mengingatkan bahwa masyarakat juga dapat mengunduh atau pun memberikan masukan terkait seluruh draf RPP dan RPerpres tersebut melalui portal resmi UU Cipta Kerja di uu-ciptakerja.go.id.