Bisnis.com, JAKARTA – Ikatan Nasional Konsultan Indonesia memiliki harapan kepada pemerintah sebelum melaksanakan anggaran pembangunan infrastruktur pada 2021 dengan nilai mencapai Rp413 triliun.
Ketua Umum Inkindo Peter Frans menjelaskan untuk memaksimalkan pelaksanaan anggaran tersebut, pemerintah mesti segera menyelesaikan penerbitan Rancangan Peraturan Pemerintah UU Cipta Kerja bidang Jasa Konstruksi.
"Saat ini standar pelaksanaan jasa konstruksi masih mengacu Peraturan Menteri PUPR No. 14 dari UU 2/2017 tentang Jasa Konstruksi, ini belum mencakup pengaturan konstruksi semua kementerian dan pusat daerah. Oleh karena itu, kami menunggu selesainya RPP UU Cipta Kerja bidang Jasa Konstruksi," ujarnya kepada Bisnis pada Senin (30/11/2020).
Peter menyebutkan bahwa dengan selesainya regulasi dimaksud dan disahkan menjadi PP, kedudukannya akan menjadi lebih tinggi dibandingkan Permen No. 14.
Dengan demikian, setiap kementerian lembaga, serta pemerintah sampai tingkat daerah akan ikut dan tunduk dengan regulasi tentang jasa konstruksi tersebut.
Sebelum ada PP, setiap kementerian memiliki standar yang berbeda dan tidak mengacu kepada satu standar.
"Harapan kami bisa segera selesai. Apalagi Kementerian PUPR mendorong aplikasi Simpan [Sistem Informasi Pengalaman] yang akan merekam semua pengalaman jasa konstruksi secara nasional di pusat dan daerah secara terintegrasi."