Bisnis.com, JAKARTA -- Produk kimia Indonesia mendapat 5 tuduhan trade remedies sepanjang Januari-Oktober 2020 dari sejumlah negara penuduh. Dari tuduhan tersebut, empat kasus dihentikan sehingga terdapat potensi ekspor yang berhasil diselamatkan.
Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati menjelaskan kasus-kasus yang dihentikan mencakup tuduhan safeguard dari India untuk produk Phenol dan 3 tuduhan safeguard dari Ukraina untuk produk Complex Fertilizer, Certain Nitrogen Fertilizer, dan Caustic Soda.
“Nilai ekspor yang berhasil diselamatkan adalah sebesar US$10,94 juta. Ini menjadi peluang bagi eksportir dan produsen utuk masuk ke pasar negara tersebut,” kata Pradnyawati kepada Bisnis dalam pesan singkat, Sabtu (28/11/2020).
Meski terdapat produk yang terbebas dari tindakan pengamanan, Pradnyawati mengatakan terdapat satu kasus yang berakhir pada pengenaan bea masuk tambahan. Produk monosodium glutamate (MSG) diganjar bea masuk antidumping.
“Potensi ekspor yang bisa hilang sebesar US$11,00 juta,” katanya.
Pradnyawati mengatakan diganjarnya produk MSG Indonesia dengan bea masuk antidumping terjadi lantaran produsen terkait tidak kooperatif selama proses penyelidikan. Hal ini mengakibatkan pemerintah tidak bisa membela produsen tersebut secara maksimal.
Baca Juga
Pradnyawati mengatakan besaran tarif yang diganjar ke produk MSG mencapai VND5,28 juta per ton atau sekitar US$229,2 per ton. Pengenaan tarif ini mulai berlaku pada 22 Juli 2020 dan diterapkan dalam periode 5 tahun. Selain Indonesia, MSG dari China juga diganjar tarif tambahan setelah industri MSG Vietnam mengajukan petisi antidumping pada Agustus 2019.