Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 109/2020. Dengan Perpres ini, pemerintah lagi-lagi merevisi Program Strategis Nasional (PSN) untuk ketiga kalinya. Dari awal sebanyak 225 proyek dan 1 program kini jadi sebanyak 201 proyek dan 10 program.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan bahwa penyesuaian tersebut dianggap karena target yang dibuat terlalu ambisius. Meski begitu, fakta di RAPBN 2021 belanja pemerintah untuk infrastruktur mengalami kenaikan.
“Anggaran Kementerian PUPR misalnya naik dari Rp75,6 triliun berdasarkan Perpres 72/2020 jadi Rp149,8 triliun di 2021. Artinya meski PSN sudah dipangkas, secara anggaran masih memakan dana yang besar, khususnya yang berasal dari pembiayaan pemerintah pusat,” katanya saat dihubungi, Jumat (27/11/2020).
Bhima menjelaskan bahwa kendala PSN utamanya selama masa pandemi Covid-19 membuat impor bahan baku dan barang modal penunjang proyek tertunda. Faktor tersebut dan adanya protokol kesehatan membuat pengerjaan proyek terhambat.
Lalu juga adanya kendala terkait dengan sumber pembiayaan, khususnya proyek penugasan BUMN mengalami hambatan karena perubahan proyeksi pendapatan. Terakhir adanya risiko dari perspektif investor terkait resesi ekonomi dan rendahnya daya beli masyarakat.
Melihat ini, tambah Bhima, pemerintah sebaiknya melakukan evaluasi lagi terhadap PSN. Alasannya 201 program jumlahnya masih cukup besar.
Baca Juga
Di sisi lain, tantangan pendanaan infrastruktur makin berat di 2021. Fokus dari APBN pun masih terbagi misalnya dalam hal perlindungan sosial, stimulus UMKM, dan produksi vaksin pada tahun depan.
“PSN yang sebaiknya diselesaikan Pemerintahan Jokowi yaitu sebaiknya sifatnya padat karya, bahan baku impornya rendah, dan berkorelasi dengan penurunan biaya logistik atau dampak ke sektor tradable secara langsung seperti pertanian, industri manufaktur,” jelasnya.