Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat, BP Tapera, menyatakan kesiapan mengelola dana Aparatur Sipil Negara dalam wujud Tabungan Perumahan Rakyat.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Pada tahap awal operasional, BP Tapera akan melaksanakan tugas untuk mengelola dana yang dialihkan dari Bapertarum-PNS untuk kemudian dikembalikan kepada PNS yang pensiun sejak Mei 2019 berikut Ahli Waris PNS Pensiun yang Dana Taperumnya belum dikembalikan.
Sementara untuk PNS Aktif, Dana eks-Bapertarum-PNS akan dikelola sebagai saldo awal peserta Tapera.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen di sela acara Zoombinar Sosialisasi Program Tapera dan Persiapan Pengembalian Dana Taperum PNS Pensiun, mengatakan bahwa BKN akan terus mendukung proses pendataan dan pemadanan data PNS Peserta Tapera yang terintegrasi dengan data BKN.
"BKN akan terus mendukung proses pendataan dan pemadanan data PNS Peserta Tapera yang terintegrasi dengan data BKN. Karena akurasi data ini sangat penting," ujarnya melalui keterangan resmi, dikutip Kamis (26/11/2020).
Baca Juga
Devi Anantha, Asisten Deputi Manajemen Kinerja dan Kesejahteraan SDM Aparatur Kemenpan-RB mengatakan bahwa Kemenpan-RB akan berkolaborasi mewujudkan program Tapera yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan ASN.
"Kami berharap agar proses pengalihan dana Bapertarum-PNS ke BP Tapera dapat berjalan dengan baik dan lancar," ujarnya.
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Ariantoro mengatakan pihaknya sedang menyiapkan infrastruktur pengalihannya dan terus berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah mengenai skema yang efisien dan efektif.
"Jika dana sudah dialihkan oleh Tim Likuidasi, BP Tapera akan mulai mengelola dana tersebut. Lebih lanjut, dana tersebut nantinya akan disalurkan melalui bank pelaksana. PNS Pensiun maupun ahli waris diharapkan dapat menerima dana tersebut setelah dilakukan verifikasi dan validasi dokumen serta kepemilikan rekening bank milik PNS Pensiun," ujarnya.
Sementara itu Agung Yulianta, Direktur Sistem Perbendaharaan Kemenkeu menyatakan bahwa Kementerian Keuangan mendukung proses pengalihan dana Taperum PNS melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan.
"Selain itu, kami sedang menyiapkan PMK untuk menetapkan dasar perhitungan Simpanan Tapera bagi Peserta yang penghasilannya bersumber dari APBN/APBD serta mekanisme pembayarannya ke BP Tapera," ujarnya.
Eko Ariantoro mengatakan BP Tapera saat ini tidak memiliki kantor perwakilan di daerah, sehingga BP Tapera akan mengembangkan layanan digital yang dapat diakses oleh semua Peserta dengan mudah, cepat dan transparan.
BP Tapera menjelaskan mengenai mekanisme pendaftaran pemberi kerja PNS, serta proses verifikasi dan validasi data PNS Pensiun/Ahli Waris melalui portal Taperum PNS Pensiun.
Adapun dalam mendukung proses validasi dan verifikasi data tersebut, BKN menegaskan dan memastikan akan memfasilitasi BP Tapera untuk dapat bekerja sama dengan PT. Taspen.