Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rumah Bagi ASN, Kemendagri Dorong Kerja Sama Pemda dan BP Tapera

BP Tapera sedang melakukan persiapan untuk pengembalian Dana Taperum PNS kepada PNS Pensiun atau Ahli Waris PNS Pensiun yang belum dikembalikan, terutama sejak Bapertarum PNS dibubarkan 23 Maret 2018.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri berkomitmen mendorong kerja sama Pemerintah Daerah dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.

Kerja sama tersebut dimaksudkan untuk membantu memenuhi ketersediaan lahan dan mewujudkan pembangunan rumah layak huni bagi Aparat Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut ditegaskan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA di sela acara zoominar bertajuk Sosialisasi Program Tapera dan Persiapan Pengembalian Dana Taperum PNS Pensiun kepada Pemberi Kerja PNS Seluruh Indonesia.

"Kami siap untuk membantu, terus mengawal dan mendukung kerja sama antara BP Tapera dengan Pemerintah Daerah untuk membantu mengenai ketersediaan lahan dan mewujudkan pembangunan rumah yang layak huni bagi ASN," ujarnya, dikutip Rabu (25/11/2020).

Keberadaan BP Tapera adalah amanat UU Tapera No.4/2016 yang bertujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan.

Dana tersebut ditujukan untuk pembiayaan perumahan guna memenuhi kebutuhan rumah pertama yang layak dan terjangkau bagi peserta, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

BP Tapera pun berkomitmen memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pengalihan dan pengembalian dana Taperum PNS pensiun atau Ahli Waris PNS Pensiun dan PNS Aktif sebagai saldo awal Tapera.

Seperti diketahui, sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan PNS, semua aset untuk dan atas nama Bapertarum PNS yang telah dihitung dan ditetapkan Tim Likuidasi, akan dialihkan kepada BP Tapera.

Setelah dialihkan, semua aset tersebut kemudian dikembalikan kepada para PNS Pensiun atau Ahli Waris PNS Pensiun dan PNS Aktif sebagai saldo awal Tapera.

Saat ini, BP Tapera sedang melakukan persiapan untuk pengembalian Dana Taperum PNS kepada PNS Pensiun atau Ahli Waris PNS Pensiun yang belum dikembalikan, terutama sejak Bapertarum PNS dibubarkan 23 Maret 2018.

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Ariantoro menegaskan bahwa dana Tapera merupakan milik peserta yang akan dikelola BP Tapera dengan memperhatikan 12 asas.

Keduabelas asas itu yakni kegotongroyongan, kemanfaatan, nirlaba, kehati-hatian, keterjangkauan dan kemudahan, kemandirian, keadilan, keberlanjutan, akuntabilitas, keterbukaan, portabilitas, dan dana amanat, yang dalam pelaksanaannya diawasi oleh Komite Tapera dan OJK.

"Salah satu bentuk dari asas keterbukaan tersebut, peserta dapat mengakses informasi tabungan melalui Portal Kepesertaan yang disediakan oleh BP Tapera," ujarnya.

Adapun besaran simpanan peserta adalah tiga persen, terdiri atas 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja.

"Pada akhir masa kepesertaan, seluruh tabungan beserta imbal hasil akan dikembalikan kepada peserta. Dengan demikian, tabungan milik peserta tidak digunakan sebagai dana operasional BP Tapera” jelas Eko.

Pensiunan maupun ahli waris dapat menerima dana tersebut setelah dilakukan verifikasi dokumen dan memiliki rekening atas nama peserta atau ahli waris.

Dia menerangkan PNS pensiun atau ahli waris tidak perlu datang ke kantor BP Tapera, dana pengembalian akan langsung di transfer ke rekening, setelah melalui proses validasi dan verifikasi kepada pemberi kerja selesai dilaksanakan.

"Hal ini untuk memastikan bahwa pengembalian tabungan peserta PNS pensiun/ahli waris diterima langsung pada yang berhak," ujarnya.

Adapun dokumen-dokumen yang wajib dilengkapi antara lain: KTP, SK Pensiun, dan nomor rekening bank.

Sementara untuk Ahli Waris PNS Pensiun memerlukan beberapa persyaratan tambahan, seperti Surat Kuasa Bermeterai, KTP Ahli Waris, dan Surat Keterangan Ahli Waris.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper