Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengelola tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan mengembalikan dana Tabungan Perumahan (Taperum) yang sebelumnya dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) kepada PNS baik yang aktif, pensiun, maupun yang telah wafat.
Komitmen BP Tapera tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.
Dalam beleid yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 1 September, BP Tapera akan membuka rekening giro pada bank yang sama dengan masing-masing bank tempat menyimpan dana Taperum untuk menerima pengalihan dana tersebut.
Pencairan dan pengalihan dana Taperum ke BP Tapera dilakukan kepada peserta aktif sebagai saldo awal peserta dan juga PNS yang sudah berhenti kerja karena pensiun dan kepada ahli waris bila peserta telah meninggal. BP Tapera bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pengembalian Dana Taperum PNS.
BP Tapera diberikan waktu 3 tahun sejak pengalihan dana untuk mencairkan dana kepada aparatur sipil negara (ASN) yang berhenti kerja dan memberikan dana kepada ahli waris bagi yang telah meninggal.
"Pengembalian dana juga termasuk memperhitungkan hasil pemupukan," tulis dalam beleid tersebut yang dikutip pada Jumat (11/9/2020).
BP akan menyediakan informasi yang bisa diakses oleh setiap PNS aktif untuk mengetahui saldo awal sebagai peserta tabungan perumahan rakyat.
Dalam rangka pelaksnaan pengembalian dana Taperum PNS, BP Tapera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan PT Taspen untuk melakukan validasi data.