Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan mendistribusikan subsidi gaji termin kedua bagi para pekerja yang masuk dalam tahap V senilai Rp1,2 juta untuk periode November-Desember 2020 kepada 567.723 pekerja.
"Pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch V untuk termin kedua ini kepada 567.723 juta pekerja," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis.com, Rabu (25/11/2020).
Dengan disalurkannya subsidi gaji tahap V termin kedua ini, Kemenaker tercatat telah menyalurkan subsidi gaji dari tahap I hingga tahap V kepada sebanyak 11,052 juta penerima.
Sementara itu, berdasarkan laporan Kemenaker per 23 November 2020, subsidi gaji termin kedua telah diterima oleh 5, 928 juta orang.
Sebagai informasi, pada tahap I Kemenaker menyalurkan subsidi gaji kepada 2.180.382 pekerja, tahap II kepada 2.713.434 pekerja, tahap III 3.149.031 pekerja, tahap IV 2.442.289 pekerja, dan tahap V kepada 567.723 juta pekerja.
"Penyaluran BSU ini, tentunya setelah diproses oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara [KPPN] kepada bank penyalur, untuk selanjutnya ditransfer ke rekening penerima baik Himbara maupun non-Himbara, " kata Ida.
Baca Juga
Dia menambahkan, berdasarkan kajian yang dilakukan Barenbang Kementerian Ketenagakerjaan, subsidi gaji memberikan dampak positif terhadap konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi.
Dengan kata lain, subsidi gaji bagi pekerja dengan gaji di bawah 5 juta per bulan diakuinya terbukti dapat mendorong konsumsi rumah tangga yang pada akhirnya dapat berkontribusi pada peningkatan pertumbuhan ekonomi.