Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan mendorong serapan dana desa yang lebih optimal pada 2021, di mana alokasi dana desa untuk tahun depan ditetapkan sekitar Rp72 triiun dalam APBN tahun anggaran 2021.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primato Bhakti mengatakan alokasi dana desa pada 2021 dilakukan reformulasi dari sisi pengalokasian dan penyaluran anggaran.
Hal ini dilakukan untuk memperbaiki proporsi alokasi dana desa per desa agar sesuai dengan karakteristik desa tersebut.
Selain itu, dilakukan juga penguatan alokasi kinerja, agar kinerja desa semakin baik dan dapat meningkatkan transfromasi perekeknomian desa ke depan.
"Karena yang kita hadapi sekarang, desa semakin ke belakang, dananya semakin besar. Ada keengganan desa untuk naik tingkat, untuk jadi desa yang lebih baik. Jadi kita dorong dengan alokasi kinerja," katanya, Rabu (25/11/2020).
Adapun, alokasi dana desa untuk 2021 akan difokuskan pada pemulihan ekonomi desa, memperkuat kesinambungan padat karya tunai dan bantuan sosial, memberdayakan usaha kecil dan menengah dan sektor usaha pertanian.
Baca Juga
Selain itu, Astera menyampaikan arah kebijakan dana desa juga akan terfokus pada transformasi desa dengan memendorong terciptanya desa digital, serta pengembangan potensi desa dan produk unggulan.