Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk mempercepat belanja mulai awal 2021 dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2021 menetapkan alokasi transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebesar Rp795,5 triliun.
Pada hari ini pun, Rabu (25/11/2020), Presiden Joko Widodo telah menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi TKDD tahun anggaran 2021.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primato Bhakti mengatakan seluruh K/L dan Pemda seharusnya sudah bisa melakukan perencanaan belanja mulai tahun ini, sehingga belanja pada 2021 dapat dilakukan dengan cepat.
"Sejak 1 Januari harusnya daerah sudah bisa melakukan belanja, perencanaan dilakukan dengan baik di tahun ini, sehingga belanja bisa dilakukan dengan cepat, maka proyek-proyek dan dukungan pemulihan ekonomi bisa meningkat cepat," katanya, Rabu (25/11/2020).
Astera menjelaskan, alokasi anggaran TKDD pada 2021 tersebut difokuskan pada pemulihan ekonomi, serta mendorong kualitas pendidikan dan kesehatan dalam rangka mendukung penguatan pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Baca Juga
"Kita dorong kualitas belanja yang baik dan dari sana diharapkan Pemda bisa melaukan percepatan pemulihan ekonomi," jelasnya.
Dia memaparkan, arah kebijakan TKDD pada 2021 ditetapkanuntuk mendukung upaya pemulihan ekonomi melalui dua jalur. Pertama, yaitu pembangunan aksesibilitas dan konektivitas yang akan mencakup sentra-sentra pertumbuhan ekonomi, dukungan insentif untuk daerah yang bisa menarik investasi, dan gerakan sistem layanan investasi, serta dukungan ke UMKM.
Kedua, alokasi TKDD akan disinergikan dengan belanja K/L, yang terkait dengan pembangunan SDM dan sektor kesehatan. Pasalnya, pendidikan dan kesehatan menjadi prioritas pembangunan yang utama di 2021.
Kemudian, Pemda juga didorong untuk membangun infrastruktur melalui creative financing. Pemda diminta untuk bisa mencari sumber pembiayaan lain untuk pembangunan infrastruktur, tidak hanya mengandalkan TKDD.
Astera juga menyampaikan Kemenkeu akan mendesain ulang alokasi TKDD, terutama terkait dengan dana transfer umum dan dana transfer khusus, dengan penganggaran berbasis kinerja dan peningkatan akuntabilitas.
"Ini merupakan suatu hal yang penting. Dan terakhir, meningkatkan kinerja TKDD dan melakukan reformasi APBD melalui implementasi standar harga satuan regional dan penyusunan bagan akun standar," jelasnya.