Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perusahaan Kimia Ini Lolos dari Tuduhan Dumping, Kok Bisa?

pPoduk kimia Indonesia menjadi kelompok barang nomor dua yang paling banyak menerima tuduhan trade remedies setelah barang logam.
/en.ria.ru
/en.ria.ru

Bisnis.com, JAKARTA – PT Ecogreen Oleochemical yang berbasis di Batam, Kepulauan Riau, adalah salah satu perusahaan di Indonesia yang berhasil lolos dari tuduhan antidumping.

Accounting Manager PT Ecogreen Oleochemical Wendy Djunaedi mengemukakan bahwa perusahaannya menerima notifikasi penyelidikan antidumping untuk produk saturated fatty alcohol pada April 2017.

“Sebelumnya produk kami sudah menjadi sasaran safeguard untuk periode Agustus 2014 sampai Februari 2017. Jadi saat masa safeguard habis mereka langsung memulai penyelidikan antidumping,” kata Wendy dalam webinar yang digelar Senin (23/11/2020).

Wendy menjelaskan kunci dari keberhasilan ini adalah kerja sama dengan pemerintah dan stakeholder terkait. Perusahaan pun diharapkan mengikuti proses penyelidikan sesuai dengan kebijakan negara penuduh. 

“Kunjungan verifikasi sempat dijadwalkan pada Januari-Februari 2018 namun dibatalkan karena suatu alasan. Namun jika perusahaan dalam proses penyelidikan hendak dikunjungi, saya sarankan untuk menyiapkan data sehingga bisa kita submit segera ketika diminta,” lanjut Wendy.

Selain Indonesia, sejumlah negara yang mendapat tuduhan dumping untuk produk serupa adalah Malaysia, Thailand, dan Arab Saudi. Wendy mengatakan Indonesia berhasil lolos dari pengenaan BMAD dan bisa melanjutkan ekspor ke India.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wiraswasta berpendapat keberhasilan dalam menghadapi trade remedies sejatinya tak hanya dinilai dari apakah suatu perusahaan lolos dari pengenaan bea masuk atau tidak.

Menurutnya, pengenaan bea masuk yang lebih rendah dibandingkan negara lain juga menjadi prestasi tersendiri.

“Ketika dikenai bea masuk yang relatif kecil dibandingkan perusahaan lain, saya rasa juga merupakan suatu keberhasilan. Misalnya ketika negara lain sampai 20-30 persen, kita hanya 5-7 persen. Ini memberi keunggulan tersendiri bagi persaingan produk di pasar yang sama,” kata Redma.

Di sisi lain, dia pun menyarankan kepada pelaku usaha untuk mewaspadai maraknya tuduhan dumping dan pemberlakukan instrumen trade remedies lain yang dilayangkan mitra dagang pada masa pemulihan ekonomi. Dia memperkirakan hambatan dagang, baik dalam bentuk tarif maupun teknis, bakal marak dilakukan banyak negara dalam rangka mengendalikan impor.

“Saya kira ke depan akan semakin banyak terutama yang punya masalah neraca perdagangan. Misalnya Amerika Serikat yang punya masalah neraca perdagangan, mereka akan melanjutkan penggunaan kebijakan tarif,” kata Redma.

Seperti diketahui, produk kimia Indonesia menjadi kelompok barang nomor dua yang paling banyak menerima tuduhan trade remedies setelah barang logam. Dari tuduhan-tuduhan tersebut, tuduhan dumping menjadi yang paling banyak dihadapi Indonesia.

Berdasarkan data yang dihimpun Kementerian Perdagangan, selama 1995 sampai September 2020, produk kimia Indonesia mendapat 62 tuduhan trade remedies. Dari jumlah tersebut, 43 di antaranya merupakan penyelidikan antidumping.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Marthin Simanungkalit menyebutkan bahwa dari 43 tuduhan yang diarahkan ke Indonesia, 18 di antaranya berakhir dengan pengenaan bea masuk antidumping (BMAD), 20 kasus dihentikan, dan 5 kasus masih dalam proses.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper