Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Akhir Bulan Ini, Seluruh Draf RPP dari UU Ciptaker Bisa Diakses Publik

RPP dan Rperpres memerlukan masukan dari seluruh lapisan masyarakat dan seluruh stakeholder supaya dapat terimplementasi dengan baik. Sesuai dengan arahan presiden dan komitmen dari pemerintah semua RPP dan RPS ini akan dapat diunduh oleh publik melalui portal UU Cipta Kerja.
Sekretaris Menteri Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan berbagai perkembangan yang terjadi pada Pertemuan Tahunan IMF - World Bank Group 2018 dalam konferensi pers di Nusa Dua, Bali, Selasa (9/10/2018)./Antara-Nyoman Budhiana
Sekretaris Menteri Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan berbagai perkembangan yang terjadi pada Pertemuan Tahunan IMF - World Bank Group 2018 dalam konferensi pers di Nusa Dua, Bali, Selasa (9/10/2018)./Antara-Nyoman Budhiana

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menargetkan 40 draf rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan 4 rancangan peraturan presiden turunan Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja bisa diakses oleh publik pada akhir bulan ini.

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan bahwa RPP dan Rperpres memerlukan masukan dari seluruh lapisan masyarakat dan seluruh stakeholder supaya dapat terimplementasi dengan baik.

"Sesuai dengan arahan presiden dan komitmen dari pemerintah semua RPP dan RPS ini akan dapat diunduh oleh publik melalui portal UU Cipta Kerja kita yang sudah disiapkan oleh pemerintah," kata Susiwijono, Kamis (19/11/2020).

Susiwijono menambahkan bahwa pemerintah saat ini terus menyerap aspirasi dari masyarakat dalam pembahasan aturan turunan UU Ciptaker. Saat ini, ada 29 RPP dan RPerpres yang sudah tersedia di laman uu-ciptakerja.go.id.

Adapun, Kamis (19/11/2020), Kemenko Perekonomian menggelar acara serap aspirasi impelentasi UU Ciptaker bidang perpajakan. Ada sejumlah substansi yang dibahas dalam diskusi tersebut.

Pertama, RPP tentang Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan yang akan memuat kemudahan baik dari aspek pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), serta ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP).

Kedua, RPP tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang mengatur tentang penyesuaian tarif PDRD oleh pemerintah pusat, pengawasan PDRD, dukungan pemerintah pusat atas kualitas pelayanan Pemda, dan sanksi.

Ketiga, RPP tentang Perpajakan Lembaga Pembiayaan Investasi (LPI) yang akan mengatur mengenai perlakukan perpajakan terhadap LPI.

"Peraturan pelaksanaan ini terdiri dari permodalan tata kelola perlakuan perpajakan yang nanti akan membantu optimalisasi nilai investasi pemerintah dengan meningkatkan alternatif pembiayaan dan memberikan kepastian hukum terhadap investasi," imbuh Susi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper