Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Koordinator DPP REI bidang Tata Ruang dan Pengembangan Kawasan, Hari Ganie menyampaikan beberapa usulan dan masukan dari REI terkait Penyusunan RPP Penataan Ruang.
“Di rapat konsultasi publik dengan Kemenko Perekonomian tadi kami menyampaikan empat masukan prioritas terkait RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang. Tetapi secara rinci kami dari REI sudah menyampaikan usulan dan masukan secara tertulis kepada Kemenko Perekonomian dan Kementerian ATR-BPN,” kata Hari Ganie.
Pertama, mengenai perizinan tata ruang. Sesuai amanat UUCK, guna memberikan kepastian hukum maka perizinan investasi nantinya cukup hanya dengan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) jika sudah tersedia Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Sedangkan kalau belum tersedia RDTR, maka mekanismenya melalui Persetujuan Kesesuian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota.
Oleh karena pentingnya RDTR sebagai acuan kemudahan berinvestasi, maka REI menilai perlunya ketersediaan RTRW/RDTR yang berkualitas. Sehingga semua data yang digunakan untuk penyusunannya haruslah data yang akurat dan lengkap.
“Sebab itu, perlu adanya kewajiban agar seluruh instansi dan dinas di daerah memberikan data yang benar, lengkap dan dapat diandalkan untuk penyusunan rencana tata ruang termasuk informasi penggunaan tanah eksisting yang berasal dari kantor pertanahan,” ujar Hari Ganie.
Yang kedua, REI mendorong agar PP Penyelenggaraan Penataan Ruang ini prosedur implementasinya dijalankan berdasarkan Norma Standar Pedoman Kriteria (NSPK) yang jelas, transparan dan terukur sesuai semangat dari UUCK. Termasuk, ada batasan waktu penyelesaiannya.
Baca Juga
Ketiga, REI memberikan apresiasi atas pembentukan Forum Penataan Ruang di tingkat pusat dan daerah yang anggotanya melibatkan berbagai unsur termasuk dari asosiasi dan pelaku usaha. REI menilai keberadaan forum ini sebagai langkah maju dalam menumbuhkan iklim investasi berusaha yang kondusif.
Terakhir, REI juga mengusulkan agar pengendalian tata ruang terkait penindakan rencana tata ruang hanya dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang memiliki pemahaman terhadap aturan di bidang tata ruang. PPNS ada di hampir semua pemerintah provinsi dan lebih tepat menanggani pelanggaran yang berhubungan dengan tata ruang karena masalah ini merupakan produk hukum daerah.
Hal lain, REI mengapresiasi aturan peninjauan kembali RTRW/RTDR yang kapan saja dapat dilakukan jika diperlukan sekali dalam 5 tahun, serta adanya pemberian batasan waktu pengesahan RTRW/RDTR yang selama ini seringkali butuh waktu lama karena banyaknya tarik menarik kepentingan di daerah.