Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pekerja Belum Terima BLT Subsidi Gaji Termin II? Menaker Ida Fauziyah Ungkap Penyebabnya

Menaker Ida Fauziyah mengatakan beberapa kendala yang membuat bantuan subsidi gaji atau upah belum bisa cair, seperti duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, atau rekening telah dibekukan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam acara peluncuran program subsidi gaji untuk pekerja dengan upah kurang dari Rp5 juta di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (27/8/2020) - Youtube Sekretariat Presiden
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam acara peluncuran program subsidi gaji untuk pekerja dengan upah kurang dari Rp5 juta di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (27/8/2020) - Youtube Sekretariat Presiden

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan beberap kendala penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji/upah termin II.

Dia mengatakan sebagian besar pekerja yang terdaftar sudah menerima atau mendapat transfer BLT subsidi gaji ke rekening masing-masing. Namun, sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus dimonitor perkembangan oleh tim Kemenaker dan BPJS.

"Saya mohon agar para pekerja atau buruh bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer Bank Penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar," ungkap Ida dikutip dalam situs Kemnaker RI, Selasa (17/11/2020).

Menaker Ida Fauziyah mengatakan beberapa kendala yang membuat bantuan subsidi gaji atau upah belum bisa cair, seperti duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, atau rekening telah dibekukan.

Jika masih ada pekerja atau buruh masih belum menerima subsidi gaji, Ida menghimbau untuk segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar datanya dapat diperbaiki.

"Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker," terang Ida.

Pencairan termin II BLT subsidi gaji atau upah berlangsung pada periode November hingga Desember 2020. Ida mengatakan pembagian subsidi gaji atau upah termin kedua ini dibagi kedalam dua tahap.

Berdasarkan laporan Kemnaker sementara dari Bank Penyalur pada Minggu (15/11/2020), realisasi penyaluran untuk termin kedua secara total mencapai 1,5 juta orang.

Tahap pertama, BLT subsidi gaji telah tersalurkan kepada 844.083 pekerja atau 38,71 persen dari total penerima. Sementara itu, tahap II telah tersalurkan kepada 685.427 pekerja setara 25,26 persen dengan total dana tersalurkan mencapai Rp 1,8 triliun.

"BLT subsidi gaji Termin I baru disalurkan kepada 98,78 persen dari total 12.403.896 penerima subsidi gaji atau upah," ujarnya.

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Berikut beberapa syarat diberikannya subsidi:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Pekerja penerima upah
- Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020
- Upah di bawah Rp5 juta, dan
- Memiliki rekening aktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper