Bisnis.com, JAKARTA - Posko THR 2024 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi ditutup hari ini, Kamis (18/4/2024). Jumlah aduan yang masuk turun 35% dibandingkan tahun sebelumnya.
Sekjen Kemenaker, Anwar Sanusi, menyampaikan, jumlah tersebut turun 35% jika dibandingkan tahun lalu. Pada 2024, jumlah aduan yang masuk sebanyak 1.539 aduan dengan jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 965 perusahaan.
Sementara itu, pada 2023, jumlah laporan aduan tercatat sebanyak 2.369 aduan dan perusahaan yang diadukan mencapai 1.558 perusahaan.
“Jumlah aduan dan perusahaan yang dilaporkan terkait pembayaran THR tahun ini mengalami penurunan jika dibandingkan tahun lalu,” kata Anwar dalam keterangan tertulis, Kamis (18/4/2024).
Secara terperinci, total 1.539 aduan terdiri dari aduan THR Lebaran tidak dibayarkan sebanyak 929 aduan, THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan sebanyak 383 aduan, dan THR telat dibayarkan sebanyak 227 aduan.
Sementara di 2023, total 2.369 aduan ini terdiri dari 1.197 aduan THR tidak dibayarkan, 780 aduan THR dibayar tidak sesuai ketentuan, dan 392 aduan THR yang terlambat dibayar.
Baca Juga
Jika melihat dari sisi persebaran aduan, Daerah Khusus Jakarta menjadi provinsi yang paling banyak mendapat aduan. Tercatat sebanyak 483 aduan pada 292 perusahaan berasal dari Daerah Khusus Jakarta.
Posisi selanjutnya ditempati oleh Jawa Barat dengan jumlah aduan 285 aduan pada 168 perusahaan dan Jawa Timur sebanyak 130 aduan pada 95 perusahaan.
Aduan terendah ada di Sulawesi Barat, di mana tercatat tidak ada laporan pengaduan sepanjang dibukanya Posko THR 2024.
Di sisi lain, Kemenaker mencatat penurunan aduan THR pada sektor-sektor industri dibanding tahun lalu. Di antaranya industri pengolahan yang turun dari 28,4% menjadi 15% dan aktivitas keuangan dan asuransi yang turun dari 8% menjadi 4,2%.
Selain itu, sektor aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya yang turun dari 7,8% menjadi 3,3%.
“Adanya penurunan aduan THR ini diharapkan menjadi indikator membaiknya kondisi bangsa ini, serta kita harapkan dapat terus terjaga trennya pada tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.
Selanjutnya, Kemenaker melakukan koordinasi dengan Dinas ketenagakerjaan di daerah untuk bersama-sama menindaklanjuti aduan-aduan tersebut. Hingga saat ini, setidaknya 133 perusahaan sudah diperiksa.
“Saat ini sudah terdapat 133 Laporan Hasil Pemeriksanaan (LHP). Nantinya setelah ada LHP maka secara bertahap akan dikeluarkan Nota Pemeriksanaan I, Nota Pemeriksaan II, hingga Rekomendasi Pemberian Sanksi terhadap perusahaan,” pungkasnya.