Bisnis.com, JAKARTA -- Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dianggap telah memainkan peran krusial dalam pembangunan ekonomi Indonesia, karena mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UMKM, pada 2018 terdapat sekitar 64 juta lebih usaha sektor tersebut di Tanah Air dengan penyerapan tenaga kerja mencapai sedikitnya 116 juta jiwa.
Oleh karenanya, merupakan suatu hal yang wajar ketika pengembangan UMKM menjadi prioritas kebijakan ekonomi pada saat ini. Terlebih pada situasi sekarang di mana UMKM menjadi salah satu sektor yang terdampak cukup parah akibat pandemi Covid–19.
Beberapa kebijakan yang diambil Pemerintah Indonesia dalam rangka pengembangan UMKM pada intinya ditujukan untuk peningkatan pertumbuhan jumlah pemain di sektor tersebut serta digitalisasi agar para pemainnya mendapat pasar yang lebih luas.
Dalam kaitan ini, terinsipirasi dari upaya diplomasi ekonomi Indonesia di berbagai forum internasional, paling tidak terdapat dua alternatif strategi yang kiranya patut dipertimbangkan pemerintah untuk mendukung kebijakan tersebut.
Alternatif strategi pertama terkait dengan pengembanganan UMKM melalui proses pendiriannya. Saat ini banyak negara, termasuk Indonesia sedang berupaya dalam berbagai forum internasional untuk menghasilkan langkah inovatif agar UMKM dapat terus tumbuh dan berkembang.
Salah satunya adalah melalui forum United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL) atau Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Perdagangan Internasional yang tengah membahas pembentukan panduan legislatif yang ditujukan untuk pengembangan UMKM dan nantinya dapat diadopsi negara.
Negara yang terlibat dalam pembahasan panduan tersebut menilai bahwa kemudahan dalam proses memulai bisnis secara formal merupakan kunci penting agar UMKM dapat meningkat dan berkembang. Oleh karena itu, inti dari panduan legislatif tersebut adalah untuk memberikan rekomendasi pendirian entitas bisnis khusus untuk UMKM yang lebih mudah dibandingkan dengan pendirian entitas bisnis lainnya seperti perseroan terbatas.
RELEVANSI
Terdapat dua rekomendasi dalam panduan legislatif tersebut yang menarik dan relatif relevan bagi Indonesia. Rekomendasi pertama, pendirian suatu UMKM dapat dilakukan dengan minimal satu anggota saja. Rekomendasi kedua, pendirian suatu entitas bisnis UMKM sebaiknya tidak mensyaratkan adanya minimum modal awal.
Sebagai alternatif, syarat lain yang dapat diberlakukan yakni misalnya berdasarkan prediksi keuntungan yang bisa dihasilkan apabila usaha UMKM tersebut telah berdiri dan berdasarkan jumlah pegawai.
Merujuk pada situasi Indonesia terkini, kedua rekomendasi di atas kiranya dapat melengkapi substansi Undang–undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang belum mengatur secara khusus pendirian formal suatu UMKM dan baru sebatas menetapkan kriteria UMKM berdasarkan berbagai indikator, termasuk pemasukan yang didapat.
Dengan adanya mekanisme pendirian formal UMKM yang lebih mudah tersebut dan dikombinasikan dengan fasilitas lain dari pemerintah yang telah berjalan dibidang perizinan dan pembiayaan, tentu akan terbuka kesempatan tumbuhnya UMKM baru di Indonesia.
Alternatif strategi kedua terkait dengan digitalisasi UMKM. Ide pengembangan UMKM melalui platform digital telah menjadi fokus dalam pemberian bantuan teknis oleh berbagai organisasi internasional, termasuk United Nations Industrial Development Organisations (UNIDO) karena dinilai akan mampu membantu menciptakan pasar yang lebih luas.
BANTUAN TEKNIS
Organisasi yang berfokus pada pengembangan industri tersebut tercatat telah menjalankan proyek bantuan teknis digitalisasi UMKM kepada negara berkembang di kawasan Afrika melalui peningkatan akses untuk mendapat peralatan teknologi murah.
Organisasi tersebut percaya bahwa kemudahan akses bagi UMKM untuk memiliki peralatan teknologi murah seperti komputer merupakan kunci utama dalam proses digitalisasi. Proyek bantuan teknis ini dilaksanakan dengan bekerjasama dengan perusahaan teknologi termuka yang membantu dalam penyediaan peralatan teknologi dengan harga terjangkau.
Contoh di atas sepatutnya dapat menjadi lesson learned dan referensi bagi pemerintah dalam upaya digitalisasi UMKM termasuk dengan cara melibatkan organisasi internasional seperti UNIDO dan pihak swasta. Alternatif strategi tersebut kiranya juga berpeluang untuk memenuhi target 10 juta UMKM yang mampu merambah dunia digital.
Ke depannya, Pemerintah Indonesia perlu untuk terus aktif mengikuti pembahasan isu UMKM diberbagai forum internasional di mana hasil pertemuan yang relevan dengan kita dapat menjadi masukan dalam menyusun strategi pengembangan sektor usaha tersebut di Tanah Air.
*) Artikel dimuat di koran cetak Bisnis Indonesia edisi Selasa (17/11/2020)