Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaku Usaha Biro Perjalanan Minta Anies Baswedan Cabut Status PSBB, Ini Alasannya

Pencabutan status PSBB tersebut perlu dilakukan demi menambah kekuatan pelaku usaha biro perjalanan wisata yang diperkirakan memiliki titik batas hanya hingga akhir tahun.
Foto aerial kendaraan melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (11/10/2020). Pemprov DKI Jakarta memutuskan akan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan akan kembali memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi yang mulai diberlakukan pada 12 - 25 Oktober 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Foto aerial kendaraan melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (11/10/2020). Pemprov DKI Jakarta memutuskan akan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan akan kembali memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi yang mulai diberlakukan pada 12 - 25 Oktober 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata (Asita) Budijanto Ardijansjah meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dapat mencabut status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dia beralasan pencabutan tersebut perlu dilakukan demi menambah kekuatan pelaku usaha biro perjalanan wisata yang diperkirakan memiliki titik batas hanya sampai akhir tahun. 

Menurutnya, pelaku usaha biro perjalanan pariwisata saat ini sangat bergantung dengan kebijakan pemerintah. Kebijakan pemerintah, lanjutnya, diharapkan bisa menjadi angin segar bagi pelaku usaha biro perjalanan pariwisata.

"Sekarang pemerintah terkesan tidak jelas. Jadi, meskipun ada PSBB saat ini, masyarakat tidak memiliki kepastian. Seharusnya, apa yang tidak boleh dilakukan ya tidak boleh, apa yang boleh ya boleh. Mau sampai kapan PSBB diterapkan?" ujar Budijanto kepada Bisnis.com, Senin (16/11/2020).

Dia menilai, terdapat dua hal yang perlu tetap diperhatikan jika PSBB dicabut; pertama, disiplin masyarakat; kedua, pengawasan yang dijalankan pemerintah tanpa harus menerapkan PSBB.

Maulana menambahkan, kontraksi di sektor biro perjalanan pariwisata yang terjadi akibat PSBB ditambah dengan rendahnya transaksi belanja selama periode yang sama karena rerata wisatawan menggunakan kendaraan pribadi.

Terkait dengan situasi itu, dia berharap kondisi membaik pada awal 2021. Dengan demikian, periode akhir 2020 menjadi titik batas pertahanan bagi pelaku usaha biro perjalanan.

Diberitakan sebelumnya, Visit Wonderful Indonesia (VIWI), himpunan 18 asosiasi industri pariwisata nasional meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar mencabut status PSBB di DKI Jakarta, serta tidak membelakukan pembatasan pengunjung dan jam operasional tempat usaha.

Permintaan tersebut terkait dengan beragam kegiatan pengumpulan massa terlihat massif dan tidak ada sanksi tegas atas perilaku masyarakat di tengah terus tingginya peningkatan kasus Covid-19 serta rendahnya kesadaran masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper